"Jika dilihat dari semua fakta persidangan, keterlibatan Hasto dalam suap dan perintangan penyidikan adalah dugaan yang kontraproduktif, spekulatif, dan jauh dari logika," tutupnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim dalam waktu dekat.
Perkara ini sendiri menyedot perhatian publik karena melibatkan tokoh politik penting serta keberadaan buronan Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap.
Pengacara Hasto berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta hukum yang disampaikan dalam pledoi, termasuk tidak terbuktinya motif keuntungan pribadi, sebagai alasan kuat untuk membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan.***
Artikel Terkait
Sama-sama Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Korban Permainan Lawan Politik di Era Eks Presiden ke-7 Jokowi
Jaksa Tuntut Hasto 7 Tahun Penjara Langsung Picu Protes Warganet, Tagar HukumBeratHasto Ramai di Media Sosial
Bikin Geger Sidang! Pledoi Hasto Ditulis Tangan dari Rutan, Tim Hukumnya Tambah 3.550 Halaman Lagi
Sidang Pledoi Hasto Bikin Jakarta Siaga, Ribuan Polisi Dikerahkan Amankan PN Tipikor Hari Ini
Penuh Haru! Hasto Kutip Bung Karno dan Kudatuli Saat Bacakan Pledoi, Hakim dan Pengunjung Terdiam