HUKAMANEWS - Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret nama Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis malam, 10 Juli 2025.
Pada agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi, kuasa hukum Hasto menyoroti lemahnya argumen Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membuktikan adanya motif pribadi yang menguntungkan kliennya.
Pledoi yang dibacakan langsung oleh tim penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyebut bahwa selama persidangan, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Hasto memiliki kepentingan atau keuntungan atas tindak pidana yang dituduhkan.
"Majelis Hakim Yang Mulia, sampai dengan tuntutan dibacakan, tidak terbukti sama sekali bahwa terdakwa memiliki motif yang menguntungkan dengan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa," ujar Ronny di hadapan majelis hakim.
Ronny menekankan bahwa jika pun benar ada upaya penyuapan atau perintangan penyidikan, hal itu justru lebih masuk akal dilakukan oleh Harun Masiku yang memiliki kepentingan langsung atas jabatan anggota DPR melalui proses pergantian antar waktu (PAW).
Menurutnya, Hasto tidak memiliki posisi atau potensi keuntungan dari manuver politik yang dikaitkan dalam dakwaan.
"Terdakwa tidak diuntungkan, dan tidak memiliki kepentingan apapun dalam kasus ini. Justru Harun Masiku yang memiliki motif jelas untuk menyuap dan menghalangi penyidikan demi memperoleh kursi di parlemen," jelas Ronny.
Tak hanya menyoroti soal motif, tim pembela juga mengangkat latar belakang Hasto yang selama ini dikenal aktif mendukung pemberantasan korupsi.
Ronny menyebut Hasto merupakan figur yang secara konsisten mendorong penegakan hukum tanpa pandang bulu, terutama dalam perannya sebagai Sekjen partai.
Dengan rekam jejak tersebut, ia menilai tuduhan terhadap Hasto justru bertolak belakang dengan integritas yang selama ini ditunjukkan.
"Terdakwa punya sejarah panjang dalam memperjuangkan nilai-nilai antikorupsi, loyal terhadap konstitusi, dan dikenal sebagai figur yang menjunjung tinggi hukum. Tudingan ini jadi terasa janggal," lanjut Ronny.
Ia juga menyebut bahwa dakwaan jaksa KPK terhadap kliennya tidak hanya lemah secara substansi, tapi juga cenderung bersifat asumtif dan tak didasari bukti yang kokoh.
Bahkan, Ronny menyebut dakwaan tersebut sebagai sesuatu yang "mengada-ada" dan tidak rasional jika dikaitkan dengan posisi dan peran Hasto di kasus tersebut.
Artikel Terkait
Sama-sama Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Korban Permainan Lawan Politik di Era Eks Presiden ke-7 Jokowi
Jaksa Tuntut Hasto 7 Tahun Penjara Langsung Picu Protes Warganet, Tagar HukumBeratHasto Ramai di Media Sosial
Bikin Geger Sidang! Pledoi Hasto Ditulis Tangan dari Rutan, Tim Hukumnya Tambah 3.550 Halaman Lagi
Sidang Pledoi Hasto Bikin Jakarta Siaga, Ribuan Polisi Dikerahkan Amankan PN Tipikor Hari Ini
Penuh Haru! Hasto Kutip Bung Karno dan Kudatuli Saat Bacakan Pledoi, Hakim dan Pengunjung Terdiam