Diluar tuntutan vonis yang diajukan jaksa, keluarga Gamma juga memiliki keinginan agar Aipda Robig segera dipecat dari status anggota Polri. Berdasarkan sidang etik internal kepolisian, Robig dijatuhi sanksi pemecatan, tetapi ia mengajukan banding yang sampai saat ini belum disidangkan lagi.
"Dia statusnya masih polisi. Maka kami berharap Kapolda Jawa Tengah segera menyidangkan bandingnya dan menolak permohonan banding itu," ujar Zainal.
Sebagai informasi, Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.Jaksa menilai Aipda Robig terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka.
Baca Juga: Indonesia Resmi Gabung BRICS, Trump Ketar-ketir, Apa yang Sebenarnya Terjadi di KTT Rio de Janeiro?
Saat kejadian, Aipda Robig menembak sekelompok pengendara motor yang tengah kejar-kejaran sembari membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang pada Minggu, 24 Januari 2025 dini hari.
Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Salah satu korban, Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul, sehingga mengakibatkan pelajar berusia 17 tahun itu tewas.
Sementara dua korban lain juga tertembak berhasil selamat. Korban AD dadanya terserempet peluru dan korban ST tangannya terkena tembakan.***
Artikel Terkait
Aipda Robig Dipecat! Sidang KKEP Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang
Bukti Pembunuhan Gamma Diserahkan Kejaksaan, Sidang Siap Digelar Terbuka
Aipda Robig Masih Berstatus Anggota Polri, Tunggu Putusan Sidang Penembakan Siswa SMKN 4 Final di Pengadilan Negeri Semarang
Tembak Gamma, Aipda Robiq Dinilai Tidak Profesional Gunakan SOP
Di Sela Viralnya Saksi Kunci V di Kasus Penembakan Siswa Gamma Dihalangi Polisi Beri Kesaksian, Tersangka Aipda Robig Sampai Kini Belum Dipecat