Bukti Pembunuhan Gamma Diserahkan Kejaksaan, Sidang Siap Digelar Terbuka

photo author
- Kamis, 6 Maret 2025 | 21:58 WIB
Gamma anak berprestasi jadi korban oknum polisi  (Ist)
Gamma anak berprestasi jadi korban oknum polisi (Ist)

HUKAMANEWS - Pasca tertembak mati, kasus polisi tembak siswa SMKN 4 (korban tewas) di Semarang, tersangka Aipda Robig Zaenudin beserta barang bukti kejahatannya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, pada Kamis 6 Maret 2025.

Aipda Robig datang ke Kejaksaan Negeri Semarang, sekitar pukul 09.45 WIB, terlihat mengenakan rompi tahanan dengan kondisi tangan terborgol serta memakai masker dan dikawal sejumlah petugas. Ia,  berusaha menghindar dari sorotan awak media.

Dalam pelimpahan berkas tahap II tersebut, tersangka Aipda Robig juga di lakukan pemeriksaan di salah satu ruang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

Baca Juga: Kemenhut Bakal Tindak Tegas Pelaku Perburuan Liar yang Sebabkan Seekor Harimau Sumatera Mati dalam Keadaan Mengenaskan

Usai diperiksa, tersangka langsung digelandang menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas I Semarang dengan pengawalan ketat dari Anggota Propam Polda Jateng.

Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji, membenarkan adanya pelimpahan berkas dan penyerahan perkara dari penyidik Polda Jawa Tengah pada kasus penembakan siswa SMK tersebut.

“Benar, kami telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atas nama Aipda Robig Zaenudin bin Mulyono,” katanya.

Baca Juga: 11.200 Calon Peserta Didik Baru Tahun Ajaran Pertama SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Bersaing Lewat Ujian Metode CAT

Di jelaskan, adapun barang bukti yang diserahkan antara lain satu pucuk senjata api jenis CDP, sebuah proyektil, empat selongsong peluru, dua butir amunisi revolver, hingga sepeda motor yang dikendarai tersangka saat menembak.

Dalam waktu dekat, Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Semarang agar segera disidangkan.

“Segera kami limpahkan ke pengadilan. Nanti sidangnya terbuka untuk umum,” pungkas Candra Saptaji.

Baca Juga: Cara Allah Menjaga Umatnya Agar Selamat Dunia Akhirat, Tak Mudah Putus Asa dan Galau di Zaman Serba Susah, Tahajud

Dalam kasus tersebut, tersangka disangkakan Pasal 80 (3) dan Pasal 80 (1) Undang-Undang Perlindungan Anak; atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 (1) KUHP; atau Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 351 (1) KUHP. 

Untuk diketahui, Robig menembak Gamma pada 24 November 2024 dini hari di Jalan Candi Penataran Semarang. Gamma meninggal karena terkena tembakan di pinggang kanan. Sedangkan dua remaja lain yaitu A terserempet peluru di dada, dan korban S terkena peluru di tangan kiri.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X