Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Almarhum Gamma Siswa SMK Negeri 4 Semarang Juga Minta Robig Dipecat Dari Jabatan

photo author
- Selasa, 8 Juli 2025 | 17:38 WIB
Ayah mendiang Gamma Rizkynata Octafandy, siswa SMK Negeri 4  Semarang, hadir di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/7) (Elizabeth Widowati )
Ayah mendiang Gamma Rizkynata Octafandy, siswa SMK Negeri 4 Semarang, hadir di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/7) (Elizabeth Widowati )

HUKAMANEWS - Mendengar tuntutan jaksa kepada pelaku penembakan, Aipda Robig Zaenudin, yaitu hukuman penjara 15 tahun, tidak terlihat wajah kecewa dari keluarga almarhum Gamma Rizkynata Oktavandy, selaku korban.

"Pihak keluarga sudah cukup. Keluarga sangat berterima kasih atas tuntutan jaksa yang sangat tegas dan bijaksana," ucap Andi Prabowo, ayah Gamma, ditemui usai hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, 8 Juli 2025.

Usai kejadian, keluarga almarhum sangat berharap pelaku penembakan bisa dihukum seumur hidup atau bahkan bila perlu dihukum mati. Namun, melihat pasal yang didakwakan, hukuman maksimal yang dapat dikenakan pada Aipda Robig adalah penjara 15 tahun.

Baca Juga: Dituntut 15 Tahun Penjara, Pelaku Penembakan Siswa SMK Negeri 4 Semarang

"Kalau melihat pasal yang disangkakan atau yang didakwakan itu memang pasalnya sudah maksimal, 15 tahun itu sudah mentok," ujarnya.

Aipda Robig dinilai terbukti bersalah sebagaimana Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, menambahkan tuntutan yang disampaikan jaksa dinilai telah memberi secercah rasa keadilan bagi korban.

Baca Juga: Aksi Lempar Batu ke Kereta di Jalur Purwokerto Marak, Pelaku Bisa Terancam 15 Tahun Penjara

Pihak keluarga sangat mengapresiasi jaksa yang tidak menyertakan pertimbangan meringankan hukuman sebagaimana sidang-sidang pada umumnya.

"Yang meringankan kan tidak ada. Nah, ini yang menurut kami, terlihat jaksa tidak terintervensi," jelasnya.

Dalam persidangan, pengacara Aipda Robig masih berupaya membuat konstruksi bahwa penembakan layak dilakukan karena kondisi terdesak di mana ada orang yang terancam jiwanya.Keluarga korban berharap majelis hakim bisa memutus adil perkara ini. 

Baca Juga: Bocoran Oppo Find N6 Muncul! Desain Makin Tipis, Performa Ganas, Kamera Jagoan! Worth It Buat Ditunggu?

"Semoga hakim juga akan menjatuhkan sanksi yang sesuai dengan tuntutannya. Karena ini menyangkut nyawa anak di bawah umur," pintanya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X