Ia bahkan menyatakan keprihatinannya terhadap sistem hukum yang menurutnya lebih mengandalkan dugaan ketimbang bukti konkret.
Zarof juga mengakui pernah menerima uang Rp 5 miliar dari seorang pengacara bernama Lisa Rachmat, namun membantah dana itu terkait dengan upaya memengaruhi putusan kasasi.
Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan bahwa banyak saksi yang dihadirkan oleh jaksa tidak mengenalnya secara langsung.
Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh JPU yang menilai bahwa konstruksi perkara menunjukkan keterlibatan aktif Zarof dalam pengurusan perkara.
Jaksa menyebut bahwa motif dan pola tindakannya selaras dengan praktik suap yang sistematis dan terencana.
Atas tindakannya, Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan subsider enam bulan kurungan.
JPU menilai hukuman tersebut layak dijatuhkan karena perbuatan Zarof tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Kasus ini menambah daftar panjang korupsi yang melibatkan elite peradilan di Indonesia dan menjadi pengingat keras bahwa reformasi hukum masih menjadi pekerjaan rumah besar di negeri ini.***
Artikel Terkait
Nyaris Bikin Jaksa Pingsan! Penggeledahan Rumah Zarof Ricar Sita Harta Fantastis: Simpan Uang dan Emas Setara Rp 1 Triliun
KPK Didesak Telusuri Hakim Agung dalam Kasus Suap Sugar Group: Aliran Dana dari Zarof Ricar Disorot
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diduga Terima Emas 51 Kg dan Uang Senilai Rp915 M, Jaksa Tuntut 20 Tahun Penjara
Zarof Ricar Tantang Jaksa! Klaim Dakwaan Suap Hanya Asumsi, Minta Bebas dari Tuntutan 20 Tahun Penjara
Korupsi Triliunan Rupiah, Zarof Ricar Baru Ngaku Lalai dan Menyesal, di Usianya 63 Tahun Masa Pensiun Malah Harus Mendekam di Penjara