20 Tahun Penjara Mengintai Zarof Ricar, Jaksa Beber Bukti Simpan Uang Hampir Rp1 Triliun dan 51 Kg Emas di Rumah

photo author
- Kamis, 12 Juni 2025 | 06:00 WIB
Zarof Ricar terbukti korupsi hampir Rp 1 triliun. Jaksa tolak pleidoi dan sebut bukti suap serta gratifikasi sangat kuat. (HukamaNews.com / Net)
Zarof Ricar terbukti korupsi hampir Rp 1 triliun. Jaksa tolak pleidoi dan sebut bukti suap serta gratifikasi sangat kuat. (HukamaNews.com / Net)

Ia bahkan menyatakan keprihatinannya terhadap sistem hukum yang menurutnya lebih mengandalkan dugaan ketimbang bukti konkret.

Zarof juga mengakui pernah menerima uang Rp 5 miliar dari seorang pengacara bernama Lisa Rachmat, namun membantah dana itu terkait dengan upaya memengaruhi putusan kasasi.

Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan bahwa banyak saksi yang dihadirkan oleh jaksa tidak mengenalnya secara langsung.

Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh JPU yang menilai bahwa konstruksi perkara menunjukkan keterlibatan aktif Zarof dalam pengurusan perkara.

Baca Juga: Greenpeace Indonesia: Jangan Ada Preseden Sudah Dicabut IUP Tambang Nikel di Raja Ampat, Tak Lama Terbit Lagi Karena Ada Gugatan dari Perusahaan!

Jaksa menyebut bahwa motif dan pola tindakannya selaras dengan praktik suap yang sistematis dan terencana.

Atas tindakannya, Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan subsider enam bulan kurungan.

JPU menilai hukuman tersebut layak dijatuhkan karena perbuatan Zarof tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Kasus ini menambah daftar panjang korupsi yang melibatkan elite peradilan di Indonesia dan menjadi pengingat keras bahwa reformasi hukum masih menjadi pekerjaan rumah besar di negeri ini.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Berita Satu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X