Namun, berdasarkan hasil penelusuran, harga pasaran Chromebook dengan spesifikasi serupa pada 2025 ternyata jauh lebih murah.
Beberapa contoh di antaranya adalah Acer Chromebook 13 dengan prosesor Intel i5-8th dan RAM 8GB yang dibanderol sekitar Rp1,7 juta.
Ada juga HP Pro C640 dengan spesifikasi serupa seharga sekitar Rp2,4 juta.
Padahal, Permendikbud No. 5 Tahun 2021 sudah secara jelas mengatur standar minimum spesifikasi laptop untuk pelajar, mulai dari prosesor dual-core, RAM 4GB DDR4, hingga layar 11 inci dengan sistem operasi Chrome OS.
Baca Juga: Istana Bantah Tak Ada Alkohol Saat Jamuan Makan Malam dengan Presiden Perancis Emmnuel Macron
Namun, yang menjadi sorotan bukan sekadar selisih harga, melainkan dugaan adanya markup hingga 10 kali lipat.
Seorang warganet dengan akun X (Twitter) @dr\_koko28 bahkan menyebut, “Laptop harga Rp1,7 juta, di-markup jadi 10 juta, dibeli 1 juta pcs... eh tunggu... berarti bukan 1 juta pcs? Cuma 990.000 pcs kan ya?”
Unggahan ini turut menyuarakan keresahan publik terhadap transparansi pengadaan barang publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa proses pengadaan diawali dengan usulan internal Kemendikbudristek kepada tim teknis.
Awalnya, tim teknis menyarankan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows karena dianggap lebih fleksibel untuk keperluan pembelajaran.
Baca Juga: Tiga Menteri Ini Ternyata 'Utang Budi' Prabowo ke Jokowi, Adhie Massardi: Itu Fakta!
Namun, arah kebijakan tersebut tiba-tiba berubah.
"Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System (OS) Windows. Namun Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook," kata Harli dalam keterangannya pada Senin, 26 Mei 2025.
Ia menyebut, ada indikasi kuat terjadinya persekongkolan antara pihak internal Kemendikbudristek dengan tim penyusun kajian teknis.
Tujuannya untuk mengarahkan pengadaan agar menggunakan Chromebook, bukan Windows.
Artikel Terkait
Jadi Sorotan Penyidik dari Untung Triliunan Jadi Bangkrut, Bos Sritex Dijerat Korupsi Kredit, Negara Boncos Rp692 M!
Resmi! Presiden Prabowo Teken Perpres 66/2025, Jaksa Dapat Perlindungan Full dari TNI dan Polri Saat Jalankan Tugas Pemberantasan Korupsi
Pantas Prabowo Kerahkan Keselamatan Kejaksaan Saat Bos Sritex Ditangkap, Diduga Ada Peran Geng Solo "Mase" di Mega Korupsi Bansos Ikut Tersenggol
Prabowo dan Taruhan Besar Pemberantasan Korupsi
Sikat Korupsi Jumbo 9,9 Triliun, Kejagung Geledah Dua Apartemen Stafsus Eks Menteri Nadiem Makarim, Mirip Densus 88 Gak Pake Protokoler Parcok