Saeful Bahri Muncul atau Kabur Lagi? Tiga Kali Mangkir Hari Ini Ditunggu Hadir di Sidang Hasto Kristiyanto

photo author
- Kamis, 22 Mei 2025 | 08:00 WIB
Sidang Hasto Kristiyanto kembali digelar, sorotan tertuju pada kehadiran saksi kunci Saeful Bahri. (HukamaNews.com / Net)
Sidang Hasto Kristiyanto kembali digelar, sorotan tertuju pada kehadiran saksi kunci Saeful Bahri. (HukamaNews.com / Net)

Hasto juga didakwa berupaya menghalangi penyidikan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK tahun 2020.

Ia disebut-sebut memerintahkan Harun Masiku agar menenggelamkan ponselnya saat operasi berlangsung.

Lebih lanjut, Hasto juga diduga memerintahkan stafnya bernama Kusnadi untuk membuang ponsel saat ia diperiksa oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih pada Juni 2024.

Dalam dakwaan, Hasto dijerat dengan dua pasal sekaligus.

Baca Juga: Kebaya RA Kartini Bisa Kita Lihat Dari Dekat di Pameran Museum Nasional Jakarta

Pertama, Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, berkaitan dengan upaya menghalangi penyidikan.

Kedua, Pasal 5 Ayat (1) huruf a, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP, terkait dugaan suap terhadap penyelenggara negara.

KPK berharap kehadiran para saksi, terutama Saeful Bahri, bisa membantu mengurai keterlibatan berbagai pihak dalam pusaran kasus ini.

Apalagi, kejelasan posisi Harun Masiku yang hingga kini masih buron menjadi simpul penting yang belum terurai dalam skema korupsi yang diduga melibatkan sejumlah tokoh partai politik.

Publik kini menanti apakah Saeful Bahri akan memenuhi panggilan pengadilan hari ini setelah tiga kali absen.

Baca Juga: Berdiri Sejak 2024 dan Berhasil Kumpulkan 32 Ribu Pengikut, Kenapa Baru Sekarang Grup Fantasi Sedarah Keciduk

Jika kembali mangkir, bukan tidak mungkin KPK akan menempuh upaya hukum lanjutan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa hambatan.

Sidang hari ini menjadi momen penting dalam membuka fakta-fakta baru dan menelusuri lebih dalam jejaring korupsi yang terjadi dalam proses politik di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X