Hasto juga didakwa berupaya menghalangi penyidikan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK tahun 2020.
Ia disebut-sebut memerintahkan Harun Masiku agar menenggelamkan ponselnya saat operasi berlangsung.
Lebih lanjut, Hasto juga diduga memerintahkan stafnya bernama Kusnadi untuk membuang ponsel saat ia diperiksa oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih pada Juni 2024.
Dalam dakwaan, Hasto dijerat dengan dua pasal sekaligus.
Baca Juga: Kebaya RA Kartini Bisa Kita Lihat Dari Dekat di Pameran Museum Nasional Jakarta
Pertama, Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, berkaitan dengan upaya menghalangi penyidikan.
Kedua, Pasal 5 Ayat (1) huruf a, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP, terkait dugaan suap terhadap penyelenggara negara.
KPK berharap kehadiran para saksi, terutama Saeful Bahri, bisa membantu mengurai keterlibatan berbagai pihak dalam pusaran kasus ini.
Apalagi, kejelasan posisi Harun Masiku yang hingga kini masih buron menjadi simpul penting yang belum terurai dalam skema korupsi yang diduga melibatkan sejumlah tokoh partai politik.
Publik kini menanti apakah Saeful Bahri akan memenuhi panggilan pengadilan hari ini setelah tiga kali absen.
Jika kembali mangkir, bukan tidak mungkin KPK akan menempuh upaya hukum lanjutan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa hambatan.
Sidang hari ini menjadi momen penting dalam membuka fakta-fakta baru dan menelusuri lebih dalam jejaring korupsi yang terjadi dalam proses politik di Indonesia.***
Artikel Terkait
KPK Buka Suara soal Sosok 'Ibu' dalam Sidang Hasto Kristiyanto
KPK Mulai Putus Asa, Hadirkan Penyidik dan Eks Penyidik KPK Sebagai Saksi, Namun Tak Ada Keterangan yang Memberatkan Hasto Kristiyanto
Eks Pegawai KPK Buka-bukaan Jejak Hitam Firli Bahuri, dari Mainkan Kasus SYL hingga Hasto Kristiyanto, Ini Fakta yang Mengejutkan!
Sidang Hasto Panas, Rossa Bongkar Fakta Mengejutkan Eks Pimpinan KPK Firli Bahuri Soal Dugaan Perintangan Penyidikan Harun Masiku
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan