Sidang Hasto Panas, Rossa Bongkar Fakta Mengejutkan Eks Pimpinan KPK Firli Bahuri Soal Dugaan Perintangan Penyidikan Harun Masiku

photo author
- Senin, 12 Mei 2025 | 17:00 WIB
Kesaksian eks penyidik KPK ungkap dugaan pimpinan lama halangi penetapan Hasto sebagai tersangka kasus Harun Masiku. (HukamaNews.com / Net)
Kesaksian eks penyidik KPK ungkap dugaan pimpinan lama halangi penetapan Hasto sebagai tersangka kasus Harun Masiku. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Penyidikan kasus buron Harun Masiku kembali menjadi sorotan setelah muncul pengakuan mengejutkan dari eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti.

Dalam sidang perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Rossa mengungkap indikasi kuat adanya upaya merintangi proses hukum yang dilakukan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya.

Pernyataan itu disampaikan saat Rossa hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat (9/5/2025).

Temuan ini memantik banyak tanda tanya, termasuk mengapa para pimpinan KPK kala itu tak pernah diperiksa, meskipun ada indikasi keterlibatan dalam menggagalkan penetapan tersangka terhadap Hasto.

Baca Juga: Dibalik Aksi Sosial GRIB Jaya, Publik Kepo: Dari Mana Sumber Uang Hercules Sebenarnya?

Lebih lanjut, kesaksian ini menambah daftar panjang dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus yang menyeret nama Harun Masiku sejak awal 2020.

Sorotan publik pun tertuju kembali ke dalam tubuh KPK itu sendiri, terutama menyangkut integritas pimpinan lembaga antirasuah di masa lalu.

Dalam persidangan, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang memuat pengakuan Rossa soal ekspose hasil OTT Harun Masiku pada Januari 2020.

Dalam ekspose tersebut, pimpinan KPK saat itu, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar, disebut tidak menyetujui jika Hasto ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, gelar perkara tersebut telah direkam, dan rekaman itulah yang kemudian disita oleh penyidik untuk dijadikan bukti awal adanya dugaan perintangan.

Baca Juga: Pengacara Firli Bahuri Bongkar Dugaan Ketidakadilan, Desak Polisi Hentikan Kasus yang Dinilai Tanpa Bukti Kuat!

Sementara itu, Firli Bahuri yang saat itu menjabat Ketua KPK disebut tidak hadir dalam ekspose.

Maqdir mempertanyakan mengapa para pimpinan yang disebut-sebut ikut merintangi justru tidak pernah diperiksa secara resmi.

Menanggapi hal tersebut, Rossa menjelaskan bahwa dirinya baru ditugaskan secara resmi untuk menangani kasus ini lewat Surat Perintah Penyidikan tambahan yang keluar pada tahun 2023.

Menurut Rossa, proses ekspose kembali dilakukan dan ada perintah dari salah satu pimpinan KPK untuk tidak lagi mengembangkan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Tempo, Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X