Berdiri Sejak 2024 dan Berhasil Kumpulkan 32 Ribu Pengikut, Kenapa Baru Sekarang Grup Fantasi Sedarah Keciduk

photo author
- Rabu, 21 Mei 2025 | 20:42 WIB
Gelar perkara penangkapan pelaku asusila grup Facebook Fantasi Sedarah, Rabu (21/5) (Elizabeth Widowati )
Gelar perkara penangkapan pelaku asusila grup Facebook Fantasi Sedarah, Rabu (21/5) (Elizabeth Widowati )

HUKAMANEWS - Polisi menyebutkan kronologi grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dibuat sejak Agustus 2024. Mirisnya lagi, sebanyak 32 ribu member telah bergabung dalam grup yang menyebarkan konten asusila itu.

"Kurang lebih 32 ribu member (dalam grup)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Mei 2025.

Kasus ini berhasil diungkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya setelah grup Facebook 'Fantasi Sedarah' menjadi perbincangan publik karena kontennya yang mengandung pornografi.

Baca Juga: Tergiur Cuan, Warga Banjarnegara Jawa Tengah Pilih Ambil Resiko Promosikan Judi Online

Himawan mengatakan pihaknya masih melakukan uji forensik terhadap konten-konten yang disebarkan para pelaku. Sedangkan grupnya telah diblokir sejak Kamis ,15 Mei 2025 lalu.

"Untuk melihat ataupun mengidentifikasi dari device tersebut kira-kira member-nya siapa saja. Sampai dengan hari ini, memang grup tersebut sudah di-suspend sehingga harapan kami dari hasil forensik itu kami bisa melihat grup tersebut member-nya," ucap Himawan.

Diketahui, ada enam pelaku yang telah ditangkap polisi terkait kasus ini. Himawan juga tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru di kemudian hari.

Baca Juga: Kebijakan Keji Netanyahu Tak Izinkan Bantuan Kemanusiaan Masuk ke Gaza Selama 80 Hari, Kelaparan yang Disengaja Israel

"Apakah ada suspect baru? Bisa terjadi karena tetap kami masih melakukan kegiatan monitoring dan profiling di media sosial, beberapa platform, sambil kita menunggu hasil identifikasi dari forensik digital, device-device digital yang kita sita," jelas Himawan.

Total ada enam tersangka yang telah ditangkap polisi terkait kasus ini. Mereka adalah DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Keenamnya ditangkap di lokasi berbeda yang ada di Pulau Jawa hingga Sumatera.

Baca Juga: Lepas 273 Anak Bermasalah Usai Dididik di Barak Militer, Dedi Mulyadi Sentil Negara Sengaja Buat Anak Muda Bodoh Agar Bangsa Mudah Dijarah Asing

"Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024, motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain," terang Himawan.

 

Sementara tersangka lainnya berinisial DK menyebarkan konten pornografi anak dengan motif ekonomi untuk mencari keuntungan. DK menjual konten yang dibuat dalam grup Fantasi Sedarah kepada member lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X