Dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda NTT, di salah satu hotel yang kamarnya sudah dipesan, terbukti ada tanda pengenal yakni Surat Ijin Mengemudi (SIM) milik Kapolres Ngada nonaktif tersebut.
"Jadi tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis salah satu hotel tersebut, atas nama FWSL," ujar dia.
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri juga, ujar dia pelaku koperatif dan menyatakan bahwa memang telah melakukan perbuatan tersebut.
Lebih lanjut kata dia, saat ini Polda NTT belum melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Kapolres Ngada nonaktif), karena itulah sampai saat ini pihaknya belum menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya berdasarkan keterangan dari Plt Kadis PPA Kota Kupang Imel Manafe disebutkan bahwa ada tiga anak di bawah umur yang menjadi korban kasus dugaan pencabulan tersebut. Tiga anak itu berusia 14 tahun, 12 tahun dan tiga tahun.***
Artikel Terkait
Kementerian PPPA Bakal Lakukan Pendampingan Terhadap Anak Korban Penjualan Video Porno Sesama Jenis
Ditunjuknya Politisi Golkar yang Pernah Terseret Kasus Porno dan Korupsi, Yahya Zaini dan Idrus Marham, Dianggap Bagian Strategi Bahlil Lahadalia
Di Tengah Kasus Hasto, Kenaikan PPN, Jangan Lupakan Kasus Gamma, Pembantaian 5 Laskar FPI di KM50, Parcok Semakin Beringas!
Di Tengah Sorotan Parcok, Bukannya Dipecat dan Diproses Hukum, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar Hanya Kena Sanksi Dimutasi
Parcok Mulai Bersih-bersih, Usai Kombes Irwan Anwar, Kini Donald Parlaunan Simanjutak Ikut Dimutasi Akibat Peras Turis Malaysia
Sempat Diintimidasi Polisi, Vokalis Band Punk Sukatani yang Ciptakan Lagu Sindiran Telak ke Parcok, Akhirnya Minta Maaf
Geger! Kapolres Ngada Tersandung Kasus Narkoba dan Asusila, Benarkah Ada Oknum Lain Terlibat?