HUKAMANEWS - Proses ekstradisi tersangka korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura masih menemui kendala.
Saat ini, pria yang telah lama menjadi buronan ini tengah menjalani penuntutan di Singapura, yang memiliki sistem hukum berbeda dengan Indonesia.
Situasi ini membuat pemulangannya ke Tanah Air tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Lantas, bagaimana kelanjutan kasusnya?
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa saat ini Paulus Tannos sedang dalam tahap penuntutan oleh otoritas hukum Singapura.
"Informasi ini lebih tepat jika disampaikan oleh Menteri Hukum. Namun, dari yang saya dapat, sistem hukum di Singapura berbeda dengan kita. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses penuntutan," ungkap Setyo dalam keterangannya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.
Meski telah ditangkap sejak Januari 2025, ekstradisi Tannos ke Indonesia belum bisa segera dilakukan.
Setyo Budiyanto juga tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai proses apa yang akan dilakukan setelah penuntutan selesai.
"Informasi yang saya peroleh masih dalam tahap penuntutan. Sistem hukum di sana tidak sama dengan di sini, sehingga prosesnya berbeda," tambahnya.
Ditangkap Berkat Provisional Arrest Request
Penangkapan Paulus Tannos di Singapura bukanlah hasil yang instan.
Keberhasilannya bermula dari langkah tegas Divisi Hubungan Internasional Polri yang mengajukan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) ke otoritas Singapura.
Hasilnya, pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos telah ditangkap.
Artikel Terkait
Korupsi e-KTP Makin Panas! Kesaksian Mengejutkan Paulus Tannos Seret Nama Puan dan Ganjar yang Diduga Terima Uang, KPK Siap Bertindak?
Tersangka Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditahan 45 di Singapura, KPK dan Divhubinter Polri Proses Ekstradisi Segera Dimulai
KPK Akhirnya Tahan Paulus Tannos atas Kasus Korupsi e-KTP, Tapi Kapan Dipulangkan dari Singapura?
Buronan Kasus e-KTP, Paulus Tannos Segera Pulang, Singapura Tak Beri Ampun, Kepulangan ke Indonesia Tinggal Menunggu Waktu
Meski Miliki Paspor Asing, Menkum HAM Tegaskan Paulus Tannos Masih WNI, Siap Bongkar Skandal Besar e-KTP?