Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia yang terus mengupayakan ekstradisi untuk membawa Tannos kembali guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus korupsi e-KTP.
Jejak Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos
Nama Paulus Tannos mencuat sebagai tersangka dalam skandal korupsi proyek e-KTP sejak Agustus 2019.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu mantan anggota DPR 2009-2014 Miryam S. Haryani, mantan Dirut Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya, serta Ketua Tim Teknis TI e-KTP Husni Fahmi.
Kasus e-KTP sendiri telah menyeret banyak pihak ke meja hijau. Miryam S. Haryani, misalnya, telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 13 November 2017 karena terbukti memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
Baca Juga: Anak Kapolda Kalsel Flexing Miliaran, Belum Lapor LHKPN! Publik Bertanya: Duitnya dari Mana?
Sementara itu, Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi divonis masing-masing 4 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pada 31 Oktober 2022.
Namun, hingga saat ini, Paulus Tannos masih belum dapat dipulangkan untuk menjalani persidangan di Indonesia.
Masyarakat kini menanti langkah selanjutnya dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan kasus ini tidak berlarut-larut.
Akankah Ekstradisi Paulus Tannos Berhasil?
Pertanyaan besar yang mengemuka adalah, kapan Paulus Tannos akhirnya akan diekstradisi ke Indonesia?
Proses hukum di Singapura memang berbeda, dan bisa memakan waktu lebih lama dari yang diharapkan.
Namun, Indonesia tidak akan tinggal diam dan akan terus berusaha membawa pulang salah satu tersangka kunci dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.
Publik tentu berharap bahwa upaya hukum yang sedang berlangsung ini bisa berujung pada penuntasan kasus, sehingga para koruptor yang masih bebas bisa segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Artikel Terkait
Korupsi e-KTP Makin Panas! Kesaksian Mengejutkan Paulus Tannos Seret Nama Puan dan Ganjar yang Diduga Terima Uang, KPK Siap Bertindak?
Tersangka Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditahan 45 di Singapura, KPK dan Divhubinter Polri Proses Ekstradisi Segera Dimulai
KPK Akhirnya Tahan Paulus Tannos atas Kasus Korupsi e-KTP, Tapi Kapan Dipulangkan dari Singapura?
Buronan Kasus e-KTP, Paulus Tannos Segera Pulang, Singapura Tak Beri Ampun, Kepulangan ke Indonesia Tinggal Menunggu Waktu
Meski Miliki Paspor Asing, Menkum HAM Tegaskan Paulus Tannos Masih WNI, Siap Bongkar Skandal Besar e-KTP?