Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Terganjal Penuntutan, Kapan Dipulangkan?

photo author
- Rabu, 5 Maret 2025 | 21:00 WIB
Paulus Tannos masih dituntut di Singapura, menunda ekstradisi ke Indonesia. (Ist / HukamaNews.com)
Paulus Tannos masih dituntut di Singapura, menunda ekstradisi ke Indonesia. (Ist / HukamaNews.com)

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia yang terus mengupayakan ekstradisi untuk membawa Tannos kembali guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus korupsi e-KTP.

Jejak Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos

Nama Paulus Tannos mencuat sebagai tersangka dalam skandal korupsi proyek e-KTP sejak Agustus 2019.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu mantan anggota DPR 2009-2014 Miryam S. Haryani, mantan Dirut Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya, serta Ketua Tim Teknis TI e-KTP Husni Fahmi.

Kasus e-KTP sendiri telah menyeret banyak pihak ke meja hijau. Miryam S. Haryani, misalnya, telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 13 November 2017 karena terbukti memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Baca Juga: Anak Kapolda Kalsel Flexing Miliaran, Belum Lapor LHKPN! Publik Bertanya: Duitnya dari Mana?

Sementara itu, Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi divonis masing-masing 4 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pada 31 Oktober 2022.

Namun, hingga saat ini, Paulus Tannos masih belum dapat dipulangkan untuk menjalani persidangan di Indonesia.

Masyarakat kini menanti langkah selanjutnya dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan kasus ini tidak berlarut-larut.

Akankah Ekstradisi Paulus Tannos Berhasil?

Pertanyaan besar yang mengemuka adalah, kapan Paulus Tannos akhirnya akan diekstradisi ke Indonesia?

Baca Juga: Ahmad Dhani Terlalu Pede, Usulannya Ia Klaim Out of Box, Padahal Sudah Rasis Juga Lecehkan Perempuan Indonesia

Proses hukum di Singapura memang berbeda, dan bisa memakan waktu lebih lama dari yang diharapkan.

Namun, Indonesia tidak akan tinggal diam dan akan terus berusaha membawa pulang salah satu tersangka kunci dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.

Publik tentu berharap bahwa upaya hukum yang sedang berlangsung ini bisa berujung pada penuntasan kasus, sehingga para koruptor yang masih bebas bisa segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X