HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengupayakan ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura.
Namun, Negeri Singa mengajukan syarat ketat sebelum melepasnya ke Indonesia. Salah satunya adalah kepastian hukum terkait kelanjutan proses peradilan Tannos di Tanah Air.
Pemerintah Indonesia kini bergerak cepat melengkapi dokumen yang dibutuhkan demi mempercepat ekstradisi buronan kelas kakap ini.
Apakah Singapura akhirnya akan menyerahkan Tannos? Atau justru akan muncul kendala baru yang memperlambat prosesnya?
Baca Juga: Murah Tapi Gahar, vivo T4x 5G Meluncur dengan Baterai Monster, Siap Saingi HP Flagship?
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa Singapura meminta kepastian dari Indonesia mengenai tindak lanjut proses hukum terhadap Paulus Tannos jika ekstradisi dilakukan.
Pemerintah Indonesia diminta memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan tidak berakhir tanpa kejelasan.
“Singapura meminta pernyataan bahwa ketika Tannos diekstradisi, Indonesia bisa dan akan melakukan penuntutan hukum terhadapnya,” ujar Tessa di Jakarta, Sabtu (15/2/2025).
Perbedaan sistem hukum antara Indonesia dan Singapura menjadi tantangan tersendiri dalam proses ini.
Baca Juga: Pembaruan One UI 7.0 Bikin Samsung Galaxy S24 Makin Gahar, Fitur Ini Paling Ditunggu!
Oleh sebab itu, KPK bersama instansi terkait tengah mengupayakan pemenuhan persyaratan yang diajukan Singapura agar ekstradisi dapat segera terlaksana.
“Diperlukan koordinasi lintas lembaga, seperti KPK, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kepolisian, guna menyelaraskan aspek hukum yang berbeda antara kedua negara,” tambah Tessa.
Pemerintah Indonesia telah menyiapkan berkas-berkas pendukung yang akan dikirimkan ke Singapura dalam waktu dekat.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi untuk memastikan ekstradisi berjalan lancar tanpa hambatan hukum yang berlarut-larut.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Belum Mau Menjauh, Jakarta Kembali Lakukan Teknologi Modifikasi Cuaca
Artikel Terkait
KPK Akhirnya Tahan Paulus Tannos atas Kasus Korupsi e-KTP, Tapi Kapan Dipulangkan dari Singapura?
Ekstradisi Paulus Tannos: Pertaruhan Integritas KPK dan Diplomasi Indonesia
Buronan Kasus e-KTP, Paulus Tannos Segera Pulang, Singapura Tak Beri Ampun, Kepulangan ke Indonesia Tinggal Menunggu Waktu
Meski Miliki Paspor Asing, Menkum HAM Tegaskan Paulus Tannos Masih WNI, Siap Bongkar Skandal Besar e-KTP?
Menkum Supratman Andi Agtas Optimistis Ekstradisi Paulus Tannos Berjalan Mulus