Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, telah menjadi buronan sejak 19 Oktober 2021.
Ia terlibat dalam skandal korupsi megaproyek KTP elektronik yang merugikan negara triliunan rupiah.
Keberadaannya di Singapura akhirnya terendus oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), yang kemudian menangkapnya atas permintaan Indonesia.
Divisi Hubungan Internasional Polri sebelumnya telah mengirimkan permintaan penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura.
Baca Juga: Masih Ada Peluang Lawan Kebijakan Ekonomi Donald Trump, Asal Indonesia Optimis
Upaya ini membuahkan hasil pada 17 Januari 2025, ketika Jaksa Agung Singapura mengonfirmasi bahwa Tannos telah ditahan.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah memiliki waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen ekstradisi.
Artinya, deadline pengajuan dokumen jatuh pada 3 Maret 2025. Namun, Supratman menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menunggu hingga batas akhir untuk menyelesaikan prosedur ini.
“Kami akan mengajukan dokumen sebelum tenggat waktu. Kami tidak ingin menunda-nunda karena ini kasus penting,” ujar Supratman saat konferensi pers di Jakarta.
Baca Juga: Seporsi Mie Ayam, Ditulis Brian Khrisna Untuk Terus Menghargai Hidup
Setelah berkas-berkas lengkap, pengajuan ekstradisi Tannos akan disidangkan di Pengadilan Singapura.
Namun, jalannya persidangan bisa saja panjang, mengingat adanya kemungkinan banding dari pihak Tannos.
Dalam hal ini, pemerintah Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses peradilan di Singapura.
Meski demikian, optimisme tetap tinggi. Pemerintah melalui KPK, Polri, Kejaksaan Agung, Kemenkumham, serta Kementerian Luar Negeri terus berkoordinasi untuk mempercepat proses ekstradisi ini.
Baca Juga: Pagar Laut Bekasi Dibongkar! PT TRPN Gercep Urus Izin, Pelabuhan Baru Segera Hadir?
Artikel Terkait
KPK Akhirnya Tahan Paulus Tannos atas Kasus Korupsi e-KTP, Tapi Kapan Dipulangkan dari Singapura?
Ekstradisi Paulus Tannos: Pertaruhan Integritas KPK dan Diplomasi Indonesia
Buronan Kasus e-KTP, Paulus Tannos Segera Pulang, Singapura Tak Beri Ampun, Kepulangan ke Indonesia Tinggal Menunggu Waktu
Meski Miliki Paspor Asing, Menkum HAM Tegaskan Paulus Tannos Masih WNI, Siap Bongkar Skandal Besar e-KTP?
Menkum Supratman Andi Agtas Optimistis Ekstradisi Paulus Tannos Berjalan Mulus