Hakim Ketua PT DKI Jakarta Teguh Harianto menyampaikan, Harvey Moeis setidaknya berperan sebagai penghubung di antara para penambang ilegal dan perusahaan smelter swasta serta koordinator di beberapa perusahaan boneka atau cangkang ilegal.
Baca Juga: Hakim Siap Ketok Palu! Hasto Kristiyanto Lolos atau Makin Terjebak di Kasus Suap Harun Masiku?
"Terdakwa berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk., yang telah merugikan keuangan negara sebegitu besar," kata Hakim Ketua Harianto pada sidang pembacaan putusan banding oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis.
Hakim ketua menjelaskan terungkap dalam persidangan bahwa Harvey Moeis telah membuat kesepakatan pengumpulan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), atau corporate social responsibility (CSR) sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton sampai 750 dolar AS per metrik ton.
Dana CSR tersebut dikumpulkan dari para smelter swasta yang melakukan kerja sama sewa smelter dengan PT Timah.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan delapan bulan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Prabowo Minta Menteri dan Hakim Kaji Lagi Vonis Koruptor Harvey Moeis Rp300 Triliun, Rakyat Aja Ngerti, Hukuman 50 Tahun!
Vonis Harvey Moeis Picu Heboh, Prabowo: Koruptor Rp300 Triliun Jangan Dimanjakan!
Mahfud MD Aneh Lihat Hakim Cengar Cengir Ikut Senang Saat Tersangka Harvey Moeis Pelukan Mesra dengan Sandra Dewi
Belum Reda Vonis Ringan Harvey Moeis, Kini Pengadilan Negeri Ketapang Vonis Bebas WNA China yang Rampok Emas dengan Kerugian Negara Rp 1.020 Triliun!
Harvey Moeis dan Kasus Rp300 Triliun: Kejahatan Luar Biasa yang Harus Dibalas dengan Hukuman Berat
Harvey Moeis Dipenjara 20 Tahun, Hakim: Korupsi Segede Ini, Mau Cari Alasan Meringankan Apa Lagi?