Harvey Moeis Dipenjara 20 Tahun, Hakim: Korupsi Segede Ini, Mau Cari Alasan Meringankan Apa Lagi?

photo author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB
Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara atas korupsi timah Rp 300 triliun. (Net / HukamaNews.com)
Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara atas korupsi timah Rp 300 triliun. (Net / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS – Pengadilan Tinggi Jakarta resmi memperberat hukuman Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Vonis ini dijatuhkan karena korupsi yang dilakukan Harvey tidak hanya merugikan negara hingga Rp 300 triliun, tetapi juga dinilai sangat menyakiti hati rakyat yang tengah berjuang di tengah kesulitan ekonomi.

Hakim menegaskan bahwa tidak ada satu pun alasan yang dapat meringankan hukuman bagi suami aktris Sandra Dewi tersebut.

Baca Juga: Pelukan Hangat Prabowo dan Erdogan, Sinyal Diplomasi Erat Indonesia-Turki?

Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2/2025), menyampaikan bahwa perbuatan Harvey Moeis sangat mencederai kepercayaan publik terhadap hukum dan upaya pemberantasan korupsi.

“Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi sedang sulit, justru dilakukan tindak pidana korupsi dalam skala besar,” tegasnya.

Vonis Lebih Berat, Tak Ada Keringanan

Dalam persidangan, hakim menegaskan bahwa tidak ada faktor yang dapat meringankan hukuman Harvey Moeis.

Baca Juga: Pelukan Hangat Prabowo dan Erdogan, Sinyal Diplomasi Erat Indonesia-Turki?

Justru, berbagai aspek pemberat semakin memperkuat keputusan majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal.

Selain 20 tahun penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Lebih lanjut, hakim juga menambah jumlah uang pengganti yang harus dibayar Harvey dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ia tidak membayar uang pengganti tersebut, maka seluruh aset miliknya akan disita untuk negara.

Baca Juga: Bripka Ristomo: Polisi, Guru Ngaji, dan Pejuang Pendidikan Anak Kampung Gunung Sindur

Jika asetnya tidak mencukupi, hukuman penjara Harvey akan ditambah 10 tahun lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X