Dulu Pelukan dengan istri di Depan Hakim dengan Senyum Lebar Usai Divonis Ringan, Kini Harvey Moeis Terus-terusan Nangis Usai Divonis 20 Tahun Penjara

photo author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 17:48 WIB
Terus-terusan nangis saat dengar vonisnya  diperberat jadi 20 tahun, ekspresi Harvey Moeis di sidang  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2)
Terus-terusan nangis saat dengar vonisnya diperberat jadi 20 tahun, ekspresi Harvey Moeis di sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2)

HUKUMANEWS - Harvey Moeis tak kuasa menahan tangis usai mendengar vonis hukumannya diperberat menjadi 20 tahun.

Sempat pamer kemesraan di depan hakim sesaat ia divonis hanya 6,5 tahun dengan istri Sandra Dewi, beberapa waktu lalu, kini ekpresi Harvey jadi sorotan.

Bagaimana tidak?

Harvey tampak tak menyangka jika kasus dirinya yang terbukti terlibat dalam korupsi PT Timah yang semula divonis ringan, kini malah diperberat.

Bahkan usai vonis ringan yang menggegerkan masyarakat hanya 6,5 tahun dengan kerugian senilai Rp 300 Triliun, Harvey dan istri Sandra Dewi seolah masih pamer hidup mewah.

Namun kini, ekspresi bapak dua anak ini berubah drastis.

Duduk di samping kuasa hukumnya, pada sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2), Harvey terlihat menangis dan terus ambil tisu untuk menghapus air matanya itu.

Tak ada senyum, tak ada ekspresi muka bahagia, yang ada tangis dan kesedihan mendalam.

Baca Juga: Samsung Galaxy Z Fold7 Dikabarkan Kehilangan Fitur S Pen, Benarkah?

Melihat momen Harvey Moeis menangis pun dikomentari netizen.

"Nangis bombai lo! Mampus!"

"Harusnya masih kurang, mending masih dikasih 20 doang, aslinya belum puas. Tapi demen juga liat lu nangis2," dikutip akun X RagilSemar, pada Kamis (13/2).

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin merupakan salah satu aktor penting dalam kasus korupsi timah.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara, Akun X

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X