HUKAMANEWS - Presiden Prabowo Subianto akhirnya bereaksi terhadap vonis ringan yang dijatuhkan kepada koruptor.
Terlebih uang negara yang dirampok sampai ratusan triliunan rupiah.
Hadir di acara Musrenbangnas dalam Rangka Pelaksanaan RPJMN 2025-2029, di Gedung Bappenas, Senin (30/12), Presiden akhirnya sentil vonis ringan yang diberikan hakim untuk koruptor.
Sebelumnya hakim memvonis hukuman penjara 6,5 tahun terhadap Harvey Moeis, tersangka kasus korupsi timah.
Sementara nilai kerugian negara Rp300 triliun.
Menurut Prabowo, atas vonis ringan yang diberikan hakim ini seharusnya hakim bisa memberikan hukaman setimpal 50 tahun.
Baca Juga: Review TECNO Megabook K16S, Laptop Murah, Kencang, Rasa Premium
"Vonisnya 50 tahun begitu kira-kira, saya mohon, saya kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas-jelas mengakibatkan kerugian, ya semua unsurlah, seharusnya jangan ringan," katanya, dikutip dari Kompas TV.
Presiden juga menyindir para hakim yang memberikan vonis ringan tersebut.
"Terutama juga hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringanlah," tegasnya.
"Nanti dibilang Prabowo gak ngerti hukum lagi," katanya.
Apalagi sebut Prabowo, kasus korupsi besar ini sampai dipahami rakyat.
"Rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, ngerampok triliunan eh ratusan triliunan vonisnya hanya sekian tahun," katanya miris.
Artikel Terkait
Aset Sandra Dewi Ikut Disita! Pisah Harta dengan Harvey Moeis Ternyata Cuma Formalitas? Pengacara Bongkar Fakta Mengejutkan
Vonis Ringan Pelaku Korupsi Rp300 Triliun Harvey Moeis Bikin Publik Geram, Ada Apa dengan Pengadilan Negeri Ini?
Mahmud MD: Tak Logis Vonis Ringan Garong Uang Negara Rp300 Triliun, Harvey Moeis Hanya Dikenai Vonis Ringan Penjara 6,5 Tahun!
Kaleidoskop: Perjalanan Harvey Moeis Hingga Divonis 6,5 Tahun Penjara, Kisah Panjang Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun
Bonus Akhir Tahun untuk Koruptor, Usai Harvey Moeis yang Cuma Vonis 6,5 Tahun, Kini Helena Lim Divonis Cuma 5 Tahun!
Waduh, Garong Uang Negara Rp300 Triliun, Pasangan Harvey Moeis Sandra Dewi Terdaftar Sebagai BPJS PBI, Mangnya Sakit Mau Dirawat di Kelas 3?