Hakim Siap Ketok Palu! Hasto Kristiyanto Lolos atau Makin Terjebak di Kasus Suap Harun Masiku?

photo author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 17:10 WIB
PN Jaksel bacakan putusan praperadilan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku. (net / HukamaNews.com)
PN Jaksel bacakan putusan praperadilan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku. (net / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Kamis (13/2).

Keputusan ini menjadi momen krusial dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan yang menyeret nama Hasto.

Sejumlah pihak menantikan apakah gugatan praperadilan ini akan diterima atau justru memperkuat status tersangkanya.

Sidang ini merupakan lanjutan dari rangkaian persidangan yang telah digelar sejak pekan lalu.

Baca Juga: Harvey Moeis Dipenjara 20 Tahun, Hakim: Korupsi Segede Ini, Mau Cari Alasan Meringankan Apa Lagi?

Pada Rabu (12/2), baik pihak Hasto maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan kesimpulan masing-masing.

Hakim tunggal Djuyamto memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis guna membacakan putusan yang dinantikan banyak pihak.

Hasto vs KPK: Pertarungan Hukum yang Sengit

Kasus ini bermula dari penetapan tersangka oleh KPK terhadap Hasto Kristiyanto dan seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah pada 24 Desember 2024.

Baca Juga: iPhone SE 4 Segera Rilis! Apple Siapkan Kejutan untuk Pengguna Setia

KPK menduga Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I.

Lebih dari sekadar melobi, Hasto juga diduga memiliki peran aktif dalam pengiriman uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik lantaran berkaitan dengan misteri keberadaan Harun Masiku yang hingga kini belum ditemukan.

Baca Juga: Pelukan Hangat Prabowo dan Erdogan, Sinyal Diplomasi Erat Indonesia-Turki?

Dalam persidangan sebelumnya, KPK telah menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat argumen bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto sudah sesuai prosedur hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X