Harvey Moeis dan Kasus Rp300 Triliun: Kejahatan Luar Biasa yang Harus Dibalas dengan Hukuman Berat

photo author
- Selasa, 28 Januari 2025 | 08:00 WIB
Kasus Harvey Moeis dengan kerugian Rp300 triliun jadi sorotan.  (Tangkapan Layar / HukamaNews.com)
Kasus Harvey Moeis dengan kerugian Rp300 triliun jadi sorotan. (Tangkapan Layar / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Kasus korupsi Harvey Moeis menjadi sorotan publik karena kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp300 triliun.

Harvey, yang merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin (PT RBT), kini menghadapi tuntutan hukum yang dinilai banyak pihak terlalu ringan.

Dalam proses banding, pakar hukum mendesak agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis di atas tuntutan jaksa untuk memberikan rasa keadilan.

Apakah hukuman 12 tahun cukup untuk pelaku kejahatan luar biasa ini?

Baca Juga: Mengintip Copenhill: Fasilitas Limbah Denmark yang Jadi Ikon Energi Hijau Dunia

Hudi Yusuf, pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, mengungkapkan bahwa putusan terhadap Harvey seharusnya bersifat ultra petita.

Artinya, vonis hakim perlu melampaui tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara dalam kasus banding ini.

Vonis Ringan, Dampak Berat

Hudi menyoroti putusan awal yang hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey sebagai sebuah anomali.

Dengan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah, vonis tersebut dianggap terlalu ringan dibandingkan kasus korupsi lainnya.

Baca Juga: Ruang Ikhlas dalam Harapan, Sebuah Refleksi Hidup

“Bandingkan dengan Edy Tanzil yang korupsinya Rp1,1 triliun tetapi hukumannya berat. Sementara Harvey hanya dihukum ringan meskipun kerugiannya ratusan kali lebih besar,” tegas Hudi.

Hudi juga menekankan bahwa kasus ini bukan hanya soal nominal uang, tetapi dampak besar terhadap masyarakat Bangka Belitung dan kredibilitas hukum di Indonesia.

Ia mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi seperti ini dapat dikenakan hukuman mati sesuai undang-undang Tipikor.

Hudi berharap hakim mempertimbangkan kembali putusan awal yang dinilai jauh dari rasa keadilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X