Proses ini menjadi bagian dari tahapan panjang dalam memastikan keabsahan hasil Pilkada 2024.
Sebelumnya, pada 4-5 Februari 2025, MK telah membacakan putusan dismissal terhadap 310 gugatan yang teregister.
Dari jumlah tersebut, hanya 40 gugatan yang dinyatakan layak untuk diproses ke tahapan pembuktian.
Banyak pihak menanti hasil dari persidangan ini, terutama kandidat yang merasa dirugikan dalam proses pemilihan.
Baca Juga: Prabowo Tegas! Pers Harus Setia pada Pancasila, Waspada Hoax yang Bisa Pecah Belah Bangsa!
Pilkada 2024 sendiri diwarnai dengan berbagai isu, mulai dari dugaan kecurangan hingga kesalahan dalam rekapitulasi suara.
Oleh karena itu, sidang di MK menjadi harapan terakhir bagi para pihak yang ingin mencari keadilan.
Dalam beberapa sengketa Pilkada sebelumnya, keputusan MK kerap menjadi penentu arah politik di daerah.
Tidak sedikit kepala daerah yang akhirnya harus menerima hasil keputusan ini, baik dengan kemenangan yang dikukuhkan maupun dengan hasil yang dianulir dan berujung pada pemilihan ulang.
Baca Juga: Anggaran IKN Disetop, Prabowo Subianto Tak Mau Berada di Bawah Bayang-bayang Jokowi?
Oleh karena itu, sidang pembuktian ini memiliki dampak yang signifikan terhadap peta politik di daerah-daerah yang tengah bersengketa.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap menghormati proses hukum yang berlangsung.
Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam menangani sengketa pemilu memiliki kewajiban untuk memutuskan perkara secara independen dan adil.
Dengan transparansi proses yang dijalankan, diharapkan putusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Artikel Terkait
Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Hemat Anggaran atau Hilangkan Hak Rakyat? Begini Pro-Kontranya
Evaluasi Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Membaca Logika Demokrasi Pasal 18 UUD 1945
Cabut Gugatan Sengketa Pilkada, Adakah Kaitannya Dengan Kasus Hasto Kristiyanto
Pengamat Politik : Cabut Gugatan Pilkada Gubernur Jawa Tengah, Sinyal Harmonisasi PDIP Dengan Luthfi Yasin
Enam Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Serentak Tetap Berlanjut di Mahkamah Konstitusi