HUKAMANEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah pada hari ini, Senin (10/2/2025).
Sidang ini memasuki tahapan pembuktian dengan menghadirkan saksi atau ahli serta memeriksa alat bukti tambahan.
Sidang ini menjadi momen krusial dalam penyelesaian sengketa Pilkada 2024 yang hingga kini masih menjadi perbincangan hangat.
Proses persidangan ini akan berlangsung ketat dengan pembagian ke dalam tiga panel guna memastikan setiap gugatan diperiksa secara mendalam.
Baca Juga: Kekuatan Sejati Lahir dari Ujian Terberat
Sidang pembuktian ini akan dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung di Gedung MK. Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, enam gugatan yang akan diperiksa berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Panel I akan membahas sengketa dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kabupaten Bangka Belitung.
Sementara itu, Panel II akan menangani gugatan dari Provinsi Papua dan Kabupaten Pamekasan.
Sedangkan Panel III akan fokus pada sengketa dari Kota Sabang dan Kabupaten Aceh Timur.
Baca Juga: Diskon Besar! Google Pixel 9 Pro dan Pixel 9 Turun Harga, Saingan Berat Samsung Galaxy S25
Majelis hakim MK telah menetapkan batas jumlah saksi dan ahli yang dapat dihadirkan oleh setiap pihak dalam persidangan.
Untuk sengketa di tingkat provinsi, jumlah maksimal saksi atau ahli yang boleh dihadirkan adalah enam orang.
Sementara itu, untuk tingkat kota dan kabupaten, jumlahnya dibatasi hanya empat orang. Pembatasan ini bertujuan agar persidangan berjalan lebih efektif dan tidak berlarut-larut.
Persidangan lanjutan PHPU kepala daerah ini akan berlangsung hingga 17 Februari 2025. Setelah itu, MK dijadwalkan membacakan putusan akhir pada 24 Februari 2025.
Baca Juga: Trump Resmi Cabut Akses Biden ke Informasi Rahasia, Balas Dendam Politik Dimulai?
Artikel Terkait
Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Hemat Anggaran atau Hilangkan Hak Rakyat? Begini Pro-Kontranya
Evaluasi Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Membaca Logika Demokrasi Pasal 18 UUD 1945
Cabut Gugatan Sengketa Pilkada, Adakah Kaitannya Dengan Kasus Hasto Kristiyanto
Pengamat Politik : Cabut Gugatan Pilkada Gubernur Jawa Tengah, Sinyal Harmonisasi PDIP Dengan Luthfi Yasin
Enam Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Serentak Tetap Berlanjut di Mahkamah Konstitusi