Dalam perkembangan selanjutnya, publik tentu akan terus memantau bagaimana jalannya persidangan ini.
Keputusan MK pada akhirnya akan menentukan langkah politik ke depan bagi kepala daerah yang tengah bersengketa.
Akankah ada kejutan dalam putusan kali ini? Kita tunggu hasil akhirnya pada 24 Februari 2025.***
Artikel Terkait
Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Hemat Anggaran atau Hilangkan Hak Rakyat? Begini Pro-Kontranya
Evaluasi Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Membaca Logika Demokrasi Pasal 18 UUD 1945
Cabut Gugatan Sengketa Pilkada, Adakah Kaitannya Dengan Kasus Hasto Kristiyanto
Pengamat Politik : Cabut Gugatan Pilkada Gubernur Jawa Tengah, Sinyal Harmonisasi PDIP Dengan Luthfi Yasin
Enam Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Serentak Tetap Berlanjut di Mahkamah Konstitusi