HUKAMANEWS - Sebanyak 6 gugatan hasil Pilkada serentak 20024, tetap berlanjut di meja Mahkamah Konstitusi ( MK ). Dari persidangan dismissal sesi I yang dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi juga memutuskan 52 perkara sengketa Pilkada, selesai.
"Kita baru saja menyelesaikan pembacaan putusan atau ketetapan di sesi pertama, yang jumlahnya itu 58 putusan dan ketetapan. Jadi kalau kita rinci, tadi sudah dibacakan seluruhnya. Ada 52 perkara itu yang tidak dilanjutkan ke tahapan berikutnya," kata Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz kepada wartawan di Gedung MK.
"Kalau dirinci, itu ada 9 permohonan yang ditarik yang tadi sudah dikeluarkan ketetapan. Ada 8 permohonan yang dinyatakan gugur, 1 permohonan itu tidak berwenang dan 34 permohonan tidak diterima, sementara yang 6 perkara akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya," sambungnya.
Baca Juga: Fenomena Antrian Gas Sudah Bikin Cemas Luar Biasa, Ibu Warga di Semarang Beli Tapi Lupa Bawa Tabung
Enam perkara yang berlanjut ke tahapan berikutnya di antaranya Kota Tasikmalaya, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mimika. Lalu ada Kota Banjarbaru dan Kabupaten Aceh Timur.
Dari persidangan selanjutnya akan masuk agenda pembuktian akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Sidang tersebut dijadwalkan pada 7-17 Februari 2025.
"Kalau ini adalah PHPU kabupaten-kota, jumlah saksi atau ahli untuk tiap-tiap perkara dan tiap pihak itu maksimal 4 orang," tambahnya.
Baca Juga: Prabowo Izinkan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Eddy Soeparno: Ini Keputusan yang Mendengar Aspirasi Rakyat!
Faiz menegaskan pengajuan daftar saksi ataupun ahli, paling lambat dilakukan satu hari kerja sebelum persidangan. Saksi ataupun ahli pun diminta untuk melampirkan keterangan tertulis tentang apa yang akan disampaikan nanti dalam persidangan.
"Kalau ahli ada tambahan, harus menyerahkan CV dan juga surat izin, jika misalnya dari instansi atau dari kampus, maka perlu ada izinnya. Nah itu adalah perbedaan untuk saksi dan ahli. Sebagai tambahan, saksi nanti hanya bisa didengar keterangan, apa yang dilihat, diketahui secara langsung, tidak bisa memberikan pendapat atau opini, ini berbeda dengan ahli," tutupnya.
Artikel Terkait
Maju Sidang Perdana Mahkamah Konstitusi, Ganjar Pranowo Enggan Tanggapi Komentar Di Luar Sidang
Hidayat Nur Wahid Minta Keadilan dari Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilu 2024
Anies Baswedan Ajak Warga Tolak Politik Uang di Pilkada serentak 2024: Harga Diri Lebih Berharga dari Uang Sesaat
Demokrasi Terancam Mati? Megawati Bongkar Dugaan Manipulasi Pilkada Serentak 2024 yang Bikin Rakyat Kehilangan Hak Suara
Cabut Gugatan Sengketa Pilkada, Adakah Kaitannya Dengan Kasus Hasto Kristiyanto