Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Wajib Jadi Pangkalan Resmi, Siap-Siap Keluar Biaya Lebih!

photo author
- Senin, 3 Februari 2025 | 21:00 WIB
Pengecer gas elpiji 3 kg wajib jadi pangkalan resmi mulai 2025! Siap-siap keluar biaya agar tetap bisa berjualan.  (Net / HukamaNews.com)
Pengecer gas elpiji 3 kg wajib jadi pangkalan resmi mulai 2025! Siap-siap keluar biaya agar tetap bisa berjualan. (Net / HukamaNews.com)

Di sisi lain, Dirjen Migas Achmad Muchtasyar menyatakan bahwa pemerintah masih mengkaji besaran biaya ini.

Ia menegaskan bahwa biaya yang dikenakan harus tetap masuk akal agar tidak membebani pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi.

Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pengecer dan kelangsungan distribusi LPG subsidi yang lebih terkontrol.

Penerapan kebijakan ini tentu menimbulkan pro dan kontra. Sebagian pengecer merasa keberatan karena harus mengeluarkan modal tambahan.

Baca Juga: Pakar Politik Ini Tuding Ulah Geng Solo Lewat Menteri Bahlil, Sengaja Bikin Pemerintahan Prabowo Tak Berpihak ke Rakyat

Mereka khawatir bahwa biaya yang belum diumumkan ini bisa terlalu tinggi dan memberatkan usaha mereka.

Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi penyimpangan dalam distribusi LPG bersubsidi yang selama ini kerap terjadi.

Masyarakat pun bertanya-tanya, apakah kebijakan ini akan berdampak pada harga jual LPG di tingkat konsumen?

Meski belum ada kepastian, sebagian pihak khawatir bahwa perubahan ini bisa berujung pada kenaikan harga akibat biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh pangkalan baru.

Jika hal ini terjadi, bukan tidak mungkin beban akhirnya akan jatuh ke konsumen.

Baca Juga: Punya HGB Tetap Kena Batalkan? Regulasi Berubah, Pengembang di Tangerang Jadi Korban Aturan Nanggung!

Keputusan pemerintah untuk menghapus pengecer dalam rantai distribusi LPG 3 kg memang bertujuan baik.

Namun, tantangan di lapangan tetap harus diperhitungkan dengan cermat.

Pemerintah diharapkan dapat memberikan solusi terbaik agar transisi ini berjalan lancar tanpa merugikan pihak-pihak yang terdampak, baik pengecer maupun konsumen.

Kini, para pengecer harus mulai bersiap. Jika ingin tetap berjualan LPG 3 kg, mereka harus memenuhi persyaratan sebagai pangkalan resmi dan menyiapkan biaya yang diperlukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X