Di sisi lain, Dirjen Migas Achmad Muchtasyar menyatakan bahwa pemerintah masih mengkaji besaran biaya ini.
Ia menegaskan bahwa biaya yang dikenakan harus tetap masuk akal agar tidak membebani pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi.
Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pengecer dan kelangsungan distribusi LPG subsidi yang lebih terkontrol.
Penerapan kebijakan ini tentu menimbulkan pro dan kontra. Sebagian pengecer merasa keberatan karena harus mengeluarkan modal tambahan.
Mereka khawatir bahwa biaya yang belum diumumkan ini bisa terlalu tinggi dan memberatkan usaha mereka.
Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi penyimpangan dalam distribusi LPG bersubsidi yang selama ini kerap terjadi.
Masyarakat pun bertanya-tanya, apakah kebijakan ini akan berdampak pada harga jual LPG di tingkat konsumen?
Meski belum ada kepastian, sebagian pihak khawatir bahwa perubahan ini bisa berujung pada kenaikan harga akibat biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh pangkalan baru.
Jika hal ini terjadi, bukan tidak mungkin beban akhirnya akan jatuh ke konsumen.
Keputusan pemerintah untuk menghapus pengecer dalam rantai distribusi LPG 3 kg memang bertujuan baik.
Namun, tantangan di lapangan tetap harus diperhitungkan dengan cermat.
Pemerintah diharapkan dapat memberikan solusi terbaik agar transisi ini berjalan lancar tanpa merugikan pihak-pihak yang terdampak, baik pengecer maupun konsumen.
Kini, para pengecer harus mulai bersiap. Jika ingin tetap berjualan LPG 3 kg, mereka harus memenuhi persyaratan sebagai pangkalan resmi dan menyiapkan biaya yang diperlukan.
Artikel Terkait
Turun Harga! Daftar Harga Gas Elpiji Terbaru Ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg Berlaku 1 Mei
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia: Jangan Urusan-urusan Kecil Gas 3 Kg ke Presiden, Seolah-olah Gak Ada Menteri yang Kerja
Gas Elpiji 3 Kg Langka dan Makin Mahal? Bahlil Kasih Tahu Siapa yang Diam-diam Ambil Untung!
Harga Gas Subsidi Meroket! DPR Geram, Pertamina Diperiksa, Siap-Siap Kejutan Besar!