Fakta-Fakta Mengerikan Pembunuhan dan Mutilasi Uswatun, Suami Siri Ditetapkan Jadi Tersangka

photo author
- Senin, 27 Januari 2025 | 15:07 WIB
Kasus mutilasi Uswatun Khasanah: Polisi ungkap fakta baru, barang bukti mencengangkan, dan ancaman hukuman mati. (Polda Jatim / HukamaNews.com)
Kasus mutilasi Uswatun Khasanah: Polisi ungkap fakta baru, barang bukti mencengangkan, dan ancaman hukuman mati. (Polda Jatim / HukamaNews.com)

Kronologi Penemuan Jasad

Jasad Uswatun ditemukan di dalam koper di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi.

Anggota tubuh korban tidak lengkap, menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan mutilasi.

Polisi memastikan bahwa lokasi penemuan jasad hanyalah tempat pembuangan, sementara pembunuhan terjadi di lokasi lain.

Uswatun Khasanah adalah seorang sales kosmetik asal Blitar. Ayah korban, Nur Khalim, mengungkapkan bahwa putrinya telah menikah tiga kali, termasuk dua pernikahan siri.

Baca Juga: Samsung Bocorkan Teknologi Sensor Glukosa Darah Optik, Era Baru Pemantauan Kesehatan?

Pernikahan terakhirnya dengan RTH berlangsung tiga tahun lalu. Namun, hubungan mereka tampaknya tidak berjalan mulus.

"Setahunan ini, saya tidak pernah ketemu suami anak saya. Lebaran tahun lalu juga tidak pulang ke rumah," kata Khalim.

RTH dijerat dengan beberapa pasal berat, yaitu:

1. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
2. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
3. Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian
4. Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan

Baca Juga: Samsung Bocorkan Teknologi Sensor Glukosa Darah Optik, Era Baru Pemantauan Kesehatan?

Ancaman hukuman mati menjadi salah satu kemungkinan vonis yang akan dihadapi tersangka.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya hubungan keluarga yang sehat dan transparan.

Dukungan keluarga dan lingkungan sekitar sangat dibutuhkan untuk mencegah tragedi serupa.

Kasus pembunuhan Uswatun Khasanah menunjukkan betapa kejamnya rencana tersangka untuk menghabisi korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X