Fakta-Fakta Mengerikan Pembunuhan dan Mutilasi Uswatun, Suami Siri Ditetapkan Jadi Tersangka

photo author
- Senin, 27 Januari 2025 | 15:07 WIB
Kasus mutilasi Uswatun Khasanah: Polisi ungkap fakta baru, barang bukti mencengangkan, dan ancaman hukuman mati. (Polda Jatim / HukamaNews.com)
Kasus mutilasi Uswatun Khasanah: Polisi ungkap fakta baru, barang bukti mencengangkan, dan ancaman hukuman mati. (Polda Jatim / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Kasus pembunuhan dan mutilasi yang menimpa Uswatun Khasanah menjadi sorotan nasional.

Penemuan jasadnya dalam koper di Ngawi, Jawa Timur, memunculkan berbagai fakta mencengangkan.

Polisi kini menetapkan suami siri korban, RTH, sebagai tersangka utama.

Kasus ini mengungkap rencana pembunuhan yang terencana hingga ancaman hukuman berat yang menanti pelaku.

Baca Juga: Review Samsung Galaxy S25, Apakah Peningkatannya Worth It? Simak Ulasannya Sebelum Membeli!

Siapa sebenarnya RTH? Bagaimana polisi berhasil mengungkap kasus ini? Berikut fakta lengkapnya.

RTH Resmi Jadi Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengonfirmasi penetapan RTH alias A (32) sebagai tersangka.

RTH adalah suami siri dari korban, Uswatun Khasanah. Kombes Pol Farman, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup," ujar Kombes Farman dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya.

Baca Juga: Masjid Al Aqsa Jadi Saksi Perjalanan Nabi Muhammad SAW ke Sidratul Muntaha, Diolok-olok Kaum Musyrikin Diimani Sayyidina Abu Bakar Al Siddiq

Barang Bukti Mencengangkan

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Beberapa di antaranya adalah:

- Mobil Suzuki Ertiga milik korban
- Mobil Toyota Vios dan Avanza
- HP iPhone dan Samsung milik korban
- HP Oppo milik tersangka
- Kaus dan celana tersangka
- Satu buah pisau yang digunakan untuk mutilasi

Barang-barang ini menunjukkan bahwa tersangka memiliki rencana yang matang sebelum melakukan aksinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X