5 Fakta Mengejutkan di Balik Penangkapan Ronald Tannur: Anak Pejabat PKB yang Divonis Bebas Kasus Pembunuhan

photo author
- Senin, 28 Oktober 2024 | 15:00 WIB
Kejaksaan Agung menangkap Ronald Tannur, anak pejabat, atas dugaan pembunuhan kekasihnya. Simak fakta mengejutkan di balik kasus ini. (Polri.go.id / HukamaNews.com)
Kejaksaan Agung menangkap Ronald Tannur, anak pejabat, atas dugaan pembunuhan kekasihnya. Simak fakta mengejutkan di balik kasus ini. (Polri.go.id / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan langkah besar dengan menangkap Ronald Tannur, seorang terpidana dalam kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian kekasihnya.

Penangkapan Ronald Tannur ini dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di rumah pribadi Ronald di Surabaya pada Minggu, 27 Oktober 2024.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, mengungkapkan bahwa penangkapan Ronald Tannur ini merupakan hasil dari monitoring intensif usai Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, yang mengukuhkan hukuman untuk Ronald.

Baca Juga: Infinix HOT 50 Pro+, Smartphone AI Tipis dengan Fitur Berlimpah dan Harga Rp 2 Jutaan

Berikut ini adalah lima fakta di balik penangkapan kasus Ronald Tannur yang menghebohkan ini.

1. Terlibat Kasus Pembunuhan Kekasihnya

Nama Ronald Tannur mencuat di publik setelah terlibat dalam dugaan penganiayaan berat yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, seorang ibu tunggal asal Sukabumi, Jawa Barat.

Insiden tragis ini bermula dari pertengkaran saat karaoke di sebuah pusat perbelanjaan di Surabaya. Kejadian berlanjut dengan kekerasan hingga akhirnya Dini tewas setelah terlindas oleh mobil yang dikendarai Ronald.

Kasus ini pun membawa duka mendalam bagi keluarga Dini serta memicu kecaman luas di masyarakat, terutama karena Dini berasal dari kalangan biasa yang tampaknya tak berdaya menghadapi kekuasaan.

Baca Juga: Galaxy Tab S9 Kini Punya Tombol AI Pintar! Update One UI 7.0 Bikin Produktivitas Makin Ngebut, Cuma Satu Klik untuk Asisten Virtual!

2. Vonis Bebas dari PN Surabaya yang Mengagetkan

Walaupun didakwa atas pembunuhan berencana, Ronald sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 24 Juli 2024.

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, menyatakan bahwa tidak cukup bukti untuk menjerat Ronald dalam kasus tersebut, membuatnya lepas dari ancaman hukuman penjara.

Vonis bebas ini menuai banyak kritik dari berbagai pihak yang menilai putusan tersebut kurang transparan dan cenderung mencurigakan, mengingat kasusnya berpotensi melibatkan peradilan yang kuat.

Baca Juga: Hasil Foto Xiaomi 15 Series Bikin Ngiler! Simak Bocoran Kekuatan Kamera dari Smartphone Flagship Terbaru yang Ditawarkan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X