HUKAMANEWS - Kasus suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur kembali memunculkan babak baru.
Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung (MA), Sahlanudin, sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan hal ini dalam pernyataan resmi, Jumat, 6 Desember 2024.
Menurut Harli, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian terkait dugaan permufakatan jahat dalam kasus suap dan gratifikasi tersebut.
"Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tegas Harli.
Nama Sahlanudin disebut dalam konteks pemeriksaan tersangka lain, yaitu Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.
Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan skandal besar yang mengguncang Mahkamah Agung.
Kontroversi Kasus Ronald Tannur yang Menggemparkan
Kasus ini berawal dari vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur.
Putusan itu memicu kemarahan publik, terutama keluarga korban, Dini Sera.
Tiga hakim yang memutuskan vonis bebas tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, turut diperiksa.
Vonis bebas itu bahkan memaksa jaksa untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca Juga: Benarkah Dugaan Netizen Miftah Mundur dari Staf Khusus Karena Tak Berani Lapor LHKPN?
Artikel Terkait
5 Fakta Mengejutkan di Balik Penangkapan Ronald Tannur: Anak Pejabat PKB yang Divonis Bebas Kasus Pembunuhan
Ramainya Kasus Suap di Perkara Tersangka Ronald Tannur, MA Minta Masyarakat Percaya dengan Tugas Tim Pemeriksa yang Dibentuk MA
Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejagung, Ibu Ronald Tannur Diduga Suap Hakim Rp 3,5 Miliar Demi Vonis Bebas Anaknya, Begini Kronologinya
Tim Hukum Ronald Tannur Diperiksa Kejagung, Fakta Baru Kasus Suap Hakim PN Surabaya Mulai Terungkap!
OC Kaligis Diperiksa Kejagung, Fakta Baru Kasus Suap Zarof Ricar dan Vonis Bebas Ronald Tannur yang Bikin Publik Geram!