Tiga Hakim Bebaskan Ronald Tannur Siap Disidang, Uang Suap di Persidangan, Siap Buka Fakta Baru!

photo author
- Kamis, 19 Desember 2024 | 09:00 WIB
Sidang tiga hakim nonaktif di Tipikor Jakarta ungkap dugaan suap Rp140 miliar dalam kasus pembebasan Ronald Tannur. (Polda Metro Jaya / HukamaNews.com)
Sidang tiga hakim nonaktif di Tipikor Jakarta ungkap dugaan suap Rp140 miliar dalam kasus pembebasan Ronald Tannur. (Polda Metro Jaya / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Kasus yang melibatkan tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terus menarik perhatian publik.

Ketiga hakim tersebut, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 24 Desember 2024.

Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, mengonfirmasi bahwa sidang ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Teguh Santoso dengan dua hakim anggota, Toni Irfan dan Mardiantos.

Baca Juga: 13 Cara Gampang Hilangkan Iklan Tiba-Tiba di HP Android, Bikin Kamu Makin Betah Main Tanpa Gangguan!

"Sidang perdana pada 24 Desember 2024," ujar Zulkifli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Kasus ini bermula dari dugaan suap senilai 140 ribu dolar Singapura yang diterima ketiga hakim dari Lisa Rahmat, pengacara terpidana Ronald Tannur.

Uang tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi putusan bebas Ronald dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Baca Juga: Presiden Prabowo Buka Kesempatan Koruptor Tobat, Kembalikan Uang Negara atau Siap-Siap Hadapi Hukum yang Lebih Berat!

Suap di Balik Pembebasan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa berkas perkara ketiga hakim telah dilimpahkan pada 16 Desember 2024 ke PN Jakarta Pusat.

Berkas ini mencakup detail aliran suap yang diberikan secara bertahap, termasuk melalui amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim.

“Penyidik menemukan kecurigaan besar dalam putusan bebas Ronald Tannur, yang akhirnya memicu investigasi lebih lanjut,” kata Harli.

Baca Juga: Wapres Gibran Ungkap Pemecatan dari PDIP di Acara Pelantikan Pemuda Katolik: Perbedaan Itu Hal Biasa

Penggeledahan di enam lokasi berbeda, termasuk rumah para hakim dan Lisa Rahmat, membuahkan hasil mencengangkan.

Penyidik menemukan uang tunai miliaran rupiah dalam berbagai mata uang serta barang bukti elektronik yang kuat mengindikasikan adanya transaksi suap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X