Kebangetan! Limbah Medis Dibuang ke Citarum, DLH Karawang Beri Warning: Pelaku Tak Akan Lolos

photo author
- Rabu, 8 Januari 2025 | 15:56 WIB
Limbah medis ditemukan di Sungai Citarum. DLH Karawang bergerak cepat usut pelaku, lindungi lingkungan dan masyarakat! (Net / HukamaNews.com)
Limbah medis ditemukan di Sungai Citarum. DLH Karawang bergerak cepat usut pelaku, lindungi lingkungan dan masyarakat! (Net / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Limbah medis ditemukan menumpuk di Sungai Citarum, tepatnya di bawah jembatan Rengasdengklok-Pebayuran.

Penemuan ini membuat masyarakat resah karena limbah yang ditemukan termasuk limbah infeksius kategori B3.

Jenis limbah yang dibuang berupa jarum suntik dan kantong infus, yang sangat berbahaya jika tidak ditangani dengan benar.

Kabid Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Karawang, Meli Rahmawati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait hal ini.

Baca Juga: Oppo Reno13 F dan Reno13 F 5G, Inovasi Daya Tahan dan Performa untuk Pengguna Modern

"Setelah menerima laporan, kami langsung turun ke lokasi untuk memeriksa dan mengumpulkan keterangan dari warga," ujar Meli, Selasa (7/1).

Beberapa saksi mata menyebutkan ada seseorang yang membuang limbah medis tersebut ke sungai.

Namun, tidak semua limbah jatuh ke dalam air, sebagian besar tersangkut di struktur besi penahan jembatan.

Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang bergerak cepat dengan membersihkan limbah bersama aparat kepolisian.

"Kami sudah berkoordinasi dengan polisi untuk mengusut pelaku pembuangan ini. Pelaku akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Meli.

Baca Juga: Rahasia Panjang Umur Baterai Smartphone yang Jarang Diketahui!

Tindakan pembuangan limbah medis sembarangan dinilai sangat tidak bertanggung jawab dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Limbah medis mengandung risiko tinggi penyebaran penyakit jika tidak dikelola dengan benar.

Meli menambahkan bahwa kejadian ini menjadi perhatian serius DLH Karawang.

"Kami berharap pelaku segera terungkap, agar bisa diberi sanksi tegas sesuai aturan," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X