Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Rita tidak pernah menyangka hidupnya akan berubah sedemikian drastis.
Dari keluarga yang berkecukupan menjadi keluarga yang bergantung pada belas kasihan keluarga besar.
“Saya marah sekali dengan suami saya. Ini dampaknya besar, tidak hanya bagi saya tapi juga anak-anak,” ungkapnya.
Baca Juga: Rahasia Panjang Umur Baterai Smartphone yang Jarang Diketahui!
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan negara tetapi juga menghancurkan keluarga pelakunya.
Kisah Rita adalah potret nyata bagaimana korupsi merusak semua aspek kehidupan. Dari kehilangan harta hingga kepercayaan, semuanya terjadi dalam sekejap.
Publik tentu berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi para penegak hukum untuk selalu menjunjung tinggi integritas.
Kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan sangat bergantung pada keberanian para hakim untuk menolak suap dan gratifikasi.
Baca Juga: Harga Beda Rp100 Ribu, Pocophone Poco C65 vs Xiaomi Redmi 13C, Mana yang Lebih Unggul?
Semoga keadilan bisa ditegakkan dan kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia.***
Artikel Terkait
OC Kaligis Diperiksa Kejagung, Fakta Baru Kasus Suap Zarof Ricar dan Vonis Bebas Ronald Tannur yang Bikin Publik Geram!
Kasus Suap Ronald Tannur Seret Nama Kabiro Kepegawaian MA, Kejagung Periksa Saksi Kunci untuk Bongkar Skandal Besar di Peradilan
Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Resmi Dilimpahkan ke Jaksa, Siap Sidang Tipikor
Tiga Hakim Bebaskan Ronald Tannur Siap Disidang, Uang Suap di Persidangan, Siap Buka Fakta Baru!
5 Pegawai PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin Berat, Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Bongkar 'Bisnis Gelap' Peradilan?