HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya terkait kasus Rohidin Mersyah.
Dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Bengkulu, tim penyidik menggeledah 13 lokasi strategis.
Tak main-main, penggeledahan dilakukan di tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, serta lima kantor pemerintahan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Modus Ria Beauty, Klinik Kecantikan Abal-Abal Tanpa Izin BPOM
Penggeledahan ini menjadi babak baru dalam kasus yang menyeret nama besar Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah.
Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Disita
Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan untuk mengumpulkan bukti-bukti baru.
"Dalam rentang 4 hingga 6 Desember 2024, kami menyita sejumlah dokumen, surat, catatan tangan, dan barang bukti elektronik yang relevan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Ia menegaskan, bukti tersebut diharapkan mampu memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.
Baca Juga: Catat Rekor Pembuatan Gemblong Terbanyak, Masuk Salatiga Ingat Singkong
Tak hanya itu, KPK juga membuka peluang adanya pengungkapan kasus lain dari penyidikan ini.
Operasi Tangkap Tangan Jadi Awal Mula
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 23 November 2024.
Operasi ini menangkap delapan orang, meski hanya tiga yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Kasus Suap Ronald Tannur Seret Nama Kabiro Kepegawaian MA, Kejagung Periksa Saksi Kunci untuk Bongkar Skandal Besar di Peradilan
Polisi Gerebek Influencer RiaBeauty, Salon Kecantikan Ilegal Berujung Jerat Hukum
Karena Sakit Hati, Seorang Pria Tega Habisi Nyawa Teman Sendiri, Korban Ditemukan di Semak Pinggir Kali Cisadane Tangerang
Catat Rekor Pembuatan Gemblong Terbanyak, Masuk Salatiga Ingat Singkong
Polda Metro Jaya Ungkap Modus Ria Beauty, Klinik Kecantikan Abal-Abal Tanpa Izin BPOM