Polisi Gerebek Influencer RiaBeauty, Salon Kecantikan Ilegal Berujung Jerat Hukum

photo author
- Sabtu, 7 Desember 2024 | 09:00 WIB
Polisi tangkap influencer RiaBeauty yang buka jasa kecantikan ilegal tanpa izin edar, ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (PMJ News / HukamaNews.com)
Polisi tangkap influencer RiaBeauty yang buka jasa kecantikan ilegal tanpa izin edar, ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (PMJ News / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Polda Metro Jaya menggegerkan publik dengan penangkapan seorang influencer kecantikan, Ria Agustina, yang dikenal melalui akun Instagram Riabeauty.id.

Ria, yang lebih akrab dipanggil sebagai Ria Beauty, ditangkap pada Minggu, 1 Desember 2024, di kamar 2028 Hotel Somerset Grand Citra, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan bukti kuat terkait praktik layanan kecantikan ilegal.

Ria, yang merupakan pemilik salon bernama Ria Beauty di Malang, Jawa Timur, diketahui sering memindahkan lokasi praktiknya ke hotel dan apartemen.

Baca Juga: Benarkah Karena Penjual Es Teh, Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden atau Ada Alasan Lain?

Ia mempromosikan jasanya lewat media sosial dengan menjanjikan perawatan kulit wajah yang bisa menghilangkan bopeng.

Namun, alat dan serum yang digunakannya tidak memiliki izin edar dari pihak berwenang.

Selain Ria, polisi juga menangkap DN, seorang karyawan yang membantu operasional jasa tersebut.

"Tersangka RA dan DN bukanlah tenaga medis atau kesehatan yang berlisensi," ungkap Kombes Wira dalam konferensi pers pada Jumat, 6 Desember 2024.

Baca Juga: Tanggapi Miftah, Presiden Prabowo Sebut Jarang di Indonesia Seseorang Merasa Salah Lalu Tanggungjawab dan Mundur

Ria diketahui menawarkan perawatan menggunakan derma roller dengan harga fantastis, mengantongi keuntungan hingga belasan juta rupiah.

Dalam pembelaannya, Ria mengaku memiliki kompetensi dari sertifikat pelatihan yang dimilikinya.

Namun, hal ini tidak cukup untuk membuktikan legalitas layanan yang diberikan kepada para konsumennya.

Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan para klien yang menggunakan jasanya.

Baca Juga: Benarkah Dugaan Netizen Miftah Mundur dari Staf Khusus Karena Tak Berani Lapor LHKPN?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X