HUKAMANEWS - Anggota Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pemilik klinik kecantikan ilegal Ria Beauty, Ria Agustina (33), bersama asistennya, DN (58).
Penangkapan ini dilakukan melalui penyamaran sebagai calon pelanggan, yang menjadi kunci untuk membongkar praktik ilegal mereka.
Ria dan DN ditangkap pada Minggu (1/12/2024) di sebuah kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta, yang digunakan sebagai tempat praktik cabang Jakarta.
Baca Juga: Catat Rekor Pembuatan Gemblong Terbanyak, Masuk Salatiga Ingat Singkong
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas klinik tersebut.
Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan berpura-pura menjadi calon pelanggan melalui WhatsApp.
Penyamaran dimulai pada Kamis (14/12/2024) saat penyidik menanyakan tentang layanan derma roller yang ditawarkan Ria Beauty.
Admin klinik kemudian meminta calon pelanggan mengirimkan foto identitas dan wajah.
Setelah itu, mereka memberikan informasi bahwa biaya layanan adalah Rp 15 juta, dengan uang muka Rp 1 juta.
Tidak berhenti di situ, penyidik juga diundang ke grup WhatsApp bernama Derma Roller Jakarta Desember yang berisi sembilan calon pasien lainnya.
Grup ini digunakan untuk mengatur jadwal dan memberikan informasi terkait lokasi perawatan.
Pada 1 Desember 2024, polisi mendapati jadwal perawatan dilakukan di kamar 2028 di hotel kawasan Kuningan.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan Ria dan DN tengah melayani tujuh pasien.
Artikel Terkait
Dalam Rakernas PDIP Jokowi Puji Kecantikan Megawati
Kenangan Abadi Mooryati Soedibyo, Warisan Kecantikan dan Pengaruh Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia diUsia 96 Tahun
7 Sunscreen Terbaik 2024, Lindungi Kulit Wajah dari Sinar UV dan Dapatkan Manfaat Kecantikan Optimal!
Polisi Gerebek Influencer RiaBeauty, Salon Kecantikan Ilegal Berujung Jerat Hukum
Sempat Viral di Media Sosial, Klinik Ria Beauty Ternyata Ilegal, Gunakan Alat Tak Berizin dan Serum Tanpa BPOM, Kok Bisa Lolos?