Uang Negara Rp82 Miliar Melayang, Kena Korupsi Pengadaan X-ray di Kementan, SYL dan Sejumlah Pejabat Diduga Terlibat!

photo author
- Rabu, 11 September 2024 | 07:05 WIB
KPK ungkap korupsi pengadaan x-ray di Kementan rugikan negara Rp82 miliar. (TIPIKOR / HukamaNews.com)
KPK ungkap korupsi pengadaan x-ray di Kementan rugikan negara Rp82 miliar. (TIPIKOR / HukamaNews.com)

Tessa sendiri belum bisa memastikan keterlibatan SYL, tetapi menurutnya, penyidik KPK sedang mendalami hal ini.

"Penyidik hanya bisa menyampaikan untuk sementara didalami," ujar Tessa.

Jadi, apakah SYL ada di balik kasus ini atau hanya sekadar kebetulan namanya diseret?

Belum ada yang tahu pasti, tapi yang jelas publik menanti-nanti hasil penyelidikan KPK ini dengan penuh harap, apalagi setelah kasus SYL yang sebelumnya sudah mencuat ke publik.

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka: Trend PHK Melonjak, Rakyat Sulit Kerjaan Masih Maksa Terbitkan PP Pensiun Tambahan, Tolak!

Penyidikan Jalan Terus, 6 Orang Dilarang Kabur ke Luar Negeri!

KPK juga nggak main-main dalam penyidikan kasus ini. Mereka sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melarang enam orang tersangka terbang ke luar negeri.

Mereka, yang diinisialkan sebagai WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF, diberi larangan bepergian selama enam bulan.

Ini dilakukan supaya para tersangka nggak kabur dan bisa memenuhi panggilan penyidik KPK.

Baca Juga: Lindungi Kucingmu dari Rabies! Vaksin Anti-Rabies Wajib Banget Buat Kucing Indoor dan Outdoor

Tessa menegaskan bahwa para tersangka ini harus tetap di dalam negeri karena keterangannya sangat penting dalam penyidikan ini.

Jadi, jangan harap bisa 'minggat' ke luar negeri dulu deh!

Putra SYL Ikut Dipanggil

Yang bikin heboh lagi, KPK juga memanggil putra SYL, yaitu Kemal Redindo Syahrul Putra (KRSP), sebagai saksi dalam kasus ini.

Baca Juga: Megawati Digugat Kader Banteng, PDIP Tanggapi dengan Santai: Sudah Biasa, Partai Lagi Kena 'Demam Berdarah' Politik!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X