HUKAMANEWS - Rieke Diah Pitaloka tolak keras rencana pemerintah yang bakal menerbitkan PP tentang Program Pensiun Tambahan.
Peraturan Pemerintah ini dianggap anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan sangat bertentangan dengan rasa keadilan rakyat.
Bahkan pemeran 'Oneng' di sitkom Bajaj Bajuri ini mengajak masyarakat untuk mengajukan judicial review terhadap UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Selasa (10/9), Rieke juga menyinggung jangankan soal aturan yang tumpang tindih bahkan rekrutmen CPNS saja saat ini masih berantakan.
"Karena itu kami berpandangan bahwa khususnya ayat 4 Pasal 189 terindikasi kuat bertentangan dengan amanat konstitusi dan terindikasi akan mengakibatkan tumpang tindih program pensiun yang telah dikelola dengan prinsip dan amanah dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional," jelas Rieke.
Baca Juga: Lindungi Kucingmu dari Rabies! Vaksin Anti-Rabies Wajib Banget Buat Kucing Indoor dan Outdoor
Dalam rapat bersama DPR itu, Rieke memohon kepada Pimpinan DPR Puan Maharani untuk menanggapi rencana program pensiun tambahan yang rencananya akan dihadirkan negara.
Ia menilai rencana pemerintah saat ini tidak tepat, terlebih tren PHK sedang melonjak dan yang kedua fakta membuktikan adanya kerugian dari dana pensiun yang dimobilisasi oleh program pemerintah.
Khususnya BUMN ASABRI senilai Rp 22,78 trilun, Jiwasraya Rp 16,81 triliun dan indikasi investasi fiktif di dana Taspen sekitar Rp 1 triliun.
Melihat banyaknya permasalahan ini sayangnya, dikatakan Rieke, pemerintah tetap bersikeras akan menjalankan rencana pensiunan tambahan ini.
Alasannya adalah menjalankan perintah UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan khususnya Pasal 189.
"Saat ini potongan terhadap pekerja dan pemberi kerja di dalam skema jaminan sosial itu sudah cukup tinggi pimpinan," kata Rieke.
Ia pun menyebutkan total pekerja dipotong 4 persen dan pemberi kerja 10,24 persen hingga 11,74 persen.
"Dengan demikian kami mohon pertimbangannya, berdasarkan hasil analisis mendalam berdasarkan pertimbangan UUD 1945 pada Pasal 27 ayat dua tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," terang Rieke.
Artikel Terkait
Apa Itu Tapera? Bukan Cuma di Indonesia, 7 Negara Ini Juga Menerapkan Hal yang Sama Lho!
Tapera Diwajibkan Bagi Semua Pekerja, Termasuk yang Sudah Memiliki Rumah
PP Tapera 2024, Solusi atau Beban Baru Bagi Rakyat?
Harapan Generasi Z Memiliki Rumah Lewat Tapera, Solusi atau Beban?
Belum Reda Heboh Tapera, Oktober Nanti Pegawai Swasta Bakal Terbebani Potongan Dana Pensiun, Sukarela Tapi Wajib!