Enaknya Koruptor di Negara Konoha, Korupsi Rp 300 Triliun Toni Tamsil Hanya "Dikenai" Denda Rp 5000 Kurungan 3 Tahun

photo author
- Selasa, 3 September 2024 | 06:20 WIB

HUKAMANEWS - Di masa tinggal menghitung hari masa jabatan Presiden Joko Widodo, hukum nampaknya belum berjalan.

Hal ini terbukti dari sidang terhadap tersangka Toni Tamsil yang merupakan adik Aon alias Tamrin.

Namun jangan kaget lihat kurungannya berapa dan denda yang dikenakan terhadap Toni.

Ya Toni ternyata hanya dikenai penjara 3 tahun dan denda yang sangat kecil hanya sebesar Rp5000.

Sungguh sangat miris, dikutip dari akun X Tiktok @Berita Kejaksaan, Senin (2/9).

Padahal kerugian negara sebesar Rp300 Triliun, ia hanya didakwa menghalangi penyelidikan kasus korupsi timah tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri sudah mengajukan penuntutan 3 tahun 6 bulan kurungan dan denda sebesar Rp200 juta.

Atau alternatif hukuman kurangan selama 3 bulan.

Berarti hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Kapuspenkum Harli Siregar mengatakan, kalau Kejakgung menghormati keputusan pengadilan yang menghukum terdakwa melakukan tindak pidana perintangan sesuai tuntutan JPU.

Namun apakah vonis ini sesuai dengan perbuatan yang sudah dilakukan Toni Tamsil.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung mencapai Rp 300 triliun.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa jumlah tersebut dikategorikan sebagai kerugian negara, bukan kerugian perekonomian negara.

Dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/5/2024), Febrie menegaskan bahwa dakwaan jaksa tidak akan memasukkan nilai tersebut sebagai kerugian perekonomian negara, melainkan sebagai kerugian negara murni.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus korupsi timah tersebut, termasuk sejumlah petinggi PT Timah dan pejabat di Bangka Belitung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X