KPK Telusuri Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, Proyek-Proyek dan Gratifikasi di Bawah Sorotan

photo author
- Selasa, 3 September 2024 | 08:05 WIB
KPK selidiki dugaan korupsi di Pemkot Semarang, periksa saksi kunci dan geledah kantor OPD terkait proyek-proyek pengadaan (instagram @official.kpk / HukamaNews.com)
KPK selidiki dugaan korupsi di Pemkot Semarang, periksa saksi kunci dan geledah kantor OPD terkait proyek-proyek pengadaan (instagram @official.kpk / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Dalam upaya pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri dugaan korupsi yang melibatkan Pemerintah Kota Semarang.

Proyek-proyek di lingkungan Pemkot Semarang menjadi fokus penyelidikan yang terus dilakukan oleh lembaga antirasuah ini.

Penyelidikan terbaru KPK melibatkan sejumlah pihak penting, termasuk perusahaan swasta yang diduga terkait dengan proyek-proyek di Semarang.

Baca Juga: Waspada Terjadinya Megathrust di 15 Titik dengan Kekuatan Magnitudo 9, Wilayah Mana Sajakah Itu?

Pada Senin, KPK memeriksa Aghita Pralambang, Sekretaris Daffam Group, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami pengetahuan saksi terkait pekerjaan atau proyek yang ada di Pemkot Semarang.

Meski demikian, hingga saat ini KPK belum memberikan rincian lebih lanjut terkait proyek spesifik yang sedang ditelusuri.

Baca Juga: Rumah Calon Gubernur Aceh Bustami Hamzah Dilempar Bom oleh Orang Tak Dikenal, Persaingan Pilkada Aceh?

Daffam Group sendiri bukanlah nama yang asing dalam penyelidikan ini.

Sebelumnya, pada 26 Agustus 2024, CEO Daffam Group, Billy Dahlan, juga telah diperiksa oleh penyidik KPK terkait keterlibatannya dalam proyek-proyek di lingkungan Pemkot Semarang.

KPK terus mengumpulkan data dan informasi dari berbagai pihak untuk memperkuat bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi ini.

Proyek di Pemkot Semarang di Bawah Penyelidikan

Penyelidikan ini sebenarnya bukan hal yang baru. Pada Rabu, 17 Juli 2024, KPK secara resmi mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang.

Baca Juga: Enaknya Koruptor di Negara Konoha, Korupsi Rp 300 Triliun Toni Tamsil Hanya Dikenai Denda Rp 5000 Kurungan 3 Tahun

Proyek-proyek yang menjadi sorotan mencakup berbagai pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pada tahun 2023 hingga 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X