DPR Batalkan Revisi UU Pilkada, Diam-Diam Kaesang Sudah Bikin Surat Keterangan untuk Nyagub, Pengamat Ingatkan Jebakan di Akhir Tikungan!

photo author
- Jumat, 23 Agustus 2024 | 15:34 WIB
Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia melakukan demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia melakukan demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga: Dedi Mulyadi Unggul Telak dalam Survei Pilgub Jabar Pasca Ridwan Kamil ke Jakarta 

Pengamat Ingatkan Jebakan di Akhir Tikungan 

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion Dedi Kurnia Syah Putra, pemerintah dan DPR masih mempunyai celah bersiasat buat memuluskan agenda dan kepentingan mereka dalam Pilkada 2024.

Sebab dikhawatirkan mereka masih mencoba mencari cara buat menganulir putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. 

"DPR dan Pemerintah masih memungkinkan untuk melawan putusan MK, salah satunya dengan cara normatif menunda pelaksanaan Pilkada, kemudian mereka bersiasat lakukan revisi UU Pilkada kembali," kata Dedi melansir kompas, Jumat (23/8/2024).

 Baca Juga: Putusan MK: ‘Game Changer’ Pilkada 2024, Mendobrak Monopoli Kekuasaan

Di luar dinamika politiknya, apa yang terjadi di Baleg juga dikhawatirkan akan menimbulkan kekacauan penyelenggaran Pilkada, terutama perihal kepastian hukumnya. 

"Di Pilkada 2024 ini undang-undang apa yang dipakai? Yang disahkan oleh Baleg DPR atau putusan MK? Ini menimbulkan kebingungan yang serius," kata pengamat politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno. 

Titi Anggraini, dosen pemilu Fakultas Hukum UI, juga berpendapat serupa. Menurutnya, putusan MK tak perlu ditindaklanjuti dengan perubahan UU, melainkan cukup dengan perubahan peraturan teknis di Komisi Pemilihan Umum (KPU) saja.

Sikap DPR merevisi UU Pilkada dalam waktu singkat justru dinilai memicu ketidakpastian hukum. Apalagi tahapan pilkada sudah mulai berjalan, dan pendaftaran calon pasangan calon akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X