Baca Juga: Dedi Mulyadi Unggul Telak dalam Survei Pilgub Jabar Pasca Ridwan Kamil ke Jakarta
Pengamat Ingatkan Jebakan di Akhir Tikungan
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion Dedi Kurnia Syah Putra, pemerintah dan DPR masih mempunyai celah bersiasat buat memuluskan agenda dan kepentingan mereka dalam Pilkada 2024.
Sebab dikhawatirkan mereka masih mencoba mencari cara buat menganulir putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
"DPR dan Pemerintah masih memungkinkan untuk melawan putusan MK, salah satunya dengan cara normatif menunda pelaksanaan Pilkada, kemudian mereka bersiasat lakukan revisi UU Pilkada kembali," kata Dedi melansir kompas, Jumat (23/8/2024).
Baca Juga: Putusan MK: ‘Game Changer’ Pilkada 2024, Mendobrak Monopoli Kekuasaan
Di luar dinamika politiknya, apa yang terjadi di Baleg juga dikhawatirkan akan menimbulkan kekacauan penyelenggaran Pilkada, terutama perihal kepastian hukumnya.
"Di Pilkada 2024 ini undang-undang apa yang dipakai? Yang disahkan oleh Baleg DPR atau putusan MK? Ini menimbulkan kebingungan yang serius," kata pengamat politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno.
Titi Anggraini, dosen pemilu Fakultas Hukum UI, juga berpendapat serupa. Menurutnya, putusan MK tak perlu ditindaklanjuti dengan perubahan UU, melainkan cukup dengan perubahan peraturan teknis di Komisi Pemilihan Umum (KPU) saja.
Sikap DPR merevisi UU Pilkada dalam waktu singkat justru dinilai memicu ketidakpastian hukum. Apalagi tahapan pilkada sudah mulai berjalan, dan pendaftaran calon pasangan calon akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.***
Artikel Terkait
Kenapa MK Minta Judul Gugatan 'Kaesang Dilarang Jadi Gubernur' Dihapus? Simak Alasan dan Saran Menarik dari Hakim Konstitusi!
Rapat Paripurna DPR Tunda Lagi, Ada Siasat di Balik Penundaan RUU Pilkada? Simak Kecurigaan yang Mengemuka!
Reza Rahadian Blak-Blakan Orasi di Gedung DPR Terkait RUU Pilkada: MK Diabaikan, Ini Demokrasi Dibegal, Saya Tidak Bisa Diam Lagi!
Pakar: MK Jaga Demokrasi, DPR Malah Main Cepat-Cepat, RUU Pilkada Buat Apa Kalau Cuma Buat Akal-akalan?