HUKAMANEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan saran penting mengenai gugatan terkait batas usia calon kepala daerah yang diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A.
Dalam proses hukum ini, MK mengkritik penggunaan judul gugatan yang secara langsung menyebut nama Kaesang Pangarep.
Hakim Konstitusi menyatakan bahwa penggunaan nama secara spesifik dalam judul gugatan dianggap kurang tepat dan bisa mempengaruhi objektivitas proses hukum.
Baca Juga: AHY Janji Atasi Masalah Tanah IKN Tanpa Drama, Warga Tenang dan Proyek Pembangunan Tetap On Track!
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Arief Hidayat menegaskan bahwa MK berfokus pada uji norma Undang-Undang tanpa terpengaruh oleh putusan lembaga lain.
Mereka menekankan pentingnya menjaga etika dan kepatutan dalam setiap permohonan hukum.
Simak lebih lanjut mengenai alasan di balik saran MK dan bagaimana hal ini mempengaruhi proses hukum serta etika dalam sistem peradilan kita.
Salah satu saran MK adalah terkait penggunaan judul gugatan yang menyebutkan nama Kaesang Pangarep secara langsung.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan dalam persidangan bahwa hasil dari putusan MK akan mengikat untuk semua pihak.
Oleh karena itu, penggunaan nama Kaesang Pangarep dalam gugatan tersebut dianggap kurang tepat.
"Ini saran, yang namanya perkara yang dituangkan dalam bentuk permohonan dari pemohon di Mahkamah Konstitusi itu adalah permohonan uji formil atau uji materil yang putusannya itu bersifat mengikat semua. Jadi sebagai sebuah permohonan yang nanti apakah putusannya nanti dikabulkan, apakah dikabulkan seluruhnya atau dikabulkan sebagian, atau pun ditolak ya, itu berlaku mengikat untuk semua. Jadi ini bukan permohonan tentang orang perorangan atau pun tentang terhadap orang tertentu," tutur Arsul di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).
Oleh karena itu, saran pertama adalah sebaiknya judul permohonan yang berbunyi "Kaesang dilarang jadi gubernur" tidak perlu ada.
Artikel Terkait
MK Tolak Gugatan PPP, Suara Pileg 2024 Tetap ke Partai Garuda, Simak Putusan Lengkapnya di Sini!
MK Menolak Gugatan PDIP Terhadap PAN Di Dapil Kalsel II, Detail Keputusan Dan Dampaknya
MK Putuskan Pileg DPD Sumbar Diulang, Irman Gusman Kembali Berpeluang
Bawaslu Tegaskan Pengawas Pemilu Untuk Waspada Pelanggaran Saat Melaksanakan Putusan MK, Menjaga Integritas Dan Netralitas ASN
NCW Bongkar Sosok Wanita Misterius di Kasus Korupsi Timah, Inisial MK atau MT