Seusai dengan mekanisme yang berlaku, lanjutnya, apabila ada paripurna lagi harus melalui tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR.
"Karena kita patuh dan taat dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil putusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," jelas Sufmi kemudian.
Kepada pers, Dasco menyebut tidak bisa menentukan sampai kapan rapat paripurna tersebut akan ditunda.
”Kami akan lihat mekanisme yang berlaku, apakah nanti mau diadakan rapat pimpinan dan Bamus. Itu ada aturannya,” kata Dasco.
“Saya belum bisa jawab, kami akan lihat lagi dalam beberapa saat ini,” tuturnya.
Diketahui, pada Selasa (20//8/2024) MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. Sedangkan batas usia pencalonan kepala daerah adalah 30 tahun saat pendaftaran calon kepala daerah.
Baca Juga: Anies Baswedan di Ujung Tanduk, Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024 Tipis, PDIP Masih Enggan Dukung?
Diam-Diam Kaesang Urus 3 Suket Maju sebagai Kepala Daerah
Di tengah hiruk pikuk gelombang unjuk rasa, Kaesang Pangarep yang diisukan kuat bakal melenggang ke Pilgub Jawa Tengah, ternyata telah mengurus tiga surat keterangan di PN Jakarta Selatan sebagai persyaratan maju sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Diusung oleh Koalisi Indonesia Maju, Kaesang digadang-gadang akan menjadi cawagub dari eks Kapolda Jateng, Ahmad Luthfi.
"Menjawab pertanyaan dari rekan-rekan media, terkait dengan informasi diajukannya permohonan serta surat keterangan oleh Kaesang Pangarep ke PN Selatan," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, Jumat (23/8).
Djuyamto melanjutkan, "Setelah kami cek di Kepaniteraan Hukum PN Jaksel, memang betul ada permohonan tersebut yaitu Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara."
"Surat tersebut kemudian dikeluarkan oleh PN Jaksel 20 Agustus (2024) karena sesuai SOP terkait pelayanan yang dimohonkan oleh masyarakat memang SOP kami proses hari itu juga," kata Djuyamto.
Artikel Terkait
Kenapa MK Minta Judul Gugatan 'Kaesang Dilarang Jadi Gubernur' Dihapus? Simak Alasan dan Saran Menarik dari Hakim Konstitusi!
Rapat Paripurna DPR Tunda Lagi, Ada Siasat di Balik Penundaan RUU Pilkada? Simak Kecurigaan yang Mengemuka!
Reza Rahadian Blak-Blakan Orasi di Gedung DPR Terkait RUU Pilkada: MK Diabaikan, Ini Demokrasi Dibegal, Saya Tidak Bisa Diam Lagi!
Pakar: MK Jaga Demokrasi, DPR Malah Main Cepat-Cepat, RUU Pilkada Buat Apa Kalau Cuma Buat Akal-akalan?