DPR Batalkan Revisi UU Pilkada, Diam-Diam Kaesang Sudah Bikin Surat Keterangan untuk Nyagub, Pengamat Ingatkan Jebakan di Akhir Tikungan!

photo author
- Jumat, 23 Agustus 2024 | 15:34 WIB
Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia melakukan demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia melakukan demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

 

HUKAMANEWS – Tagar Indonesia darurat demokrasi menggema di berbagai platform media sosial dua hari terakhir. Ini tak lain karena respon DPR atas putusan MK Nomor 60 dan 70 terkait terkait batas usia cagub dan cawagub, juga soal partai pengusung, yang dianggap menguntungkan Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Joko Widodo. 

Alih-alih tunduk pada keputusan Mahkamah Konsitusi yang bersifat final dan mengikat, DPR justru memilih keputusan MA sebagai acuan untuk melaksanakan Pilkada 2024. Mereka pun serta merta menggelar rapat darurat, hanya sehari pasca putusan MK dibacakan, pada Selasa (20/8/2024). 

Delapan dari sembilan fraksi di DPR sepakat untuk hanya menerapkan sebagian putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah pada rancangan perubahan UU Pilkada.

Baca Juga: Krisdayanti Putuskan Mundur dari Pilkada Batu, Inilah Alasan yang Memicu Spekulasi, Ada Apa?

Revisi UU Pilkada juga akan membuka jalan bagi Kaesang Pangarep untuk mencalonkan diri. Itu karena Baleg menyepakati bahwa batas usia calon kepala daerah harus sudah 30 tahun saat pelantikan, bukan saat pendaftaran. 

Kaesang, yang lahir pada 25 Desember 1994, belum genap berusia 30 tahun saat masa pendaftaran maupun saat pilkada serentak digelar. Namun dengan revisi UU Pilkada itu, Kaesang sudah berusia lebih dari 30 tahun ketika pelantikan kepala daerah terpilih yang dijadwalkan pada Februari 2025.

Publik menilai, keputusan yang diambil dalam rapat kerja di Badan Legislasi DPR itu dianggap sebagai sebuah “pembangkangan” yang akan menghasilkan proses “demokrasi palsu” dalam pilkada 2024.

Baca Juga: Virus Mpox Tiba di Asia! Thailand Jadi Tempat Kasus Pertama, Apa yang Perlu Kamu Tahu Tentang Wabah Mematikan Ini? 

Itulah yang membuat mereka marah. Tagar peringatan Indonesia darurat demokrasi ramai digaungkan warganet di media sosial dan menjadi trending di platform X. Ribuan masa di berbagai elemen bergerak turun ke jalan. 

Di Jakarta, ribuan pendemo menggeruduk gedung DPR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, tepat saat DPR menggelar rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada, Kamis (22/8/2024). Ikut membaur bersama masa pendemo, artis, akademisi, dan anak-anak muda dari berbagai penjuru kampus. 

Meski sempat merobohkan pagar gedung DPR, namun massa boleh sedikit lega. DPR akhirnya batal mengesahkan revisi UU Pilkada karena tidak memenuhi kuorum. Hanya 89 anggota yang hadir dalam rapat paripurna, dari total 575 anggota DPR.

Baca Juga: Siap Gabung KPK? Cek Lowongan CPNS 2024, Ini Formasi Menarik yang Bisa Kamu Raih! 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan MK soal pilkada akan berlaku. Dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK. 

"Artinya, pada hari ini revisi undang-undang Pilkada batal dilaksanakan," ujar Sufmi Dasco dalam konferensi pers pada Kamis (22/08) petang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X