Fokus pada Pemaknaan Pasal
Arsul juga memberikan pemahaman bahwa MK memiliki kewenangan untuk menguji norma Undang-Undang dengan norma Undang-Undang Dasar, bukan menguji putusan lembaga peradilan lain atau lembaga lain yang bukan pembentuk Undang-Undang dengan Undang-Undang Dasar.
"Jadi ya pemohon sebaiknya fokus saja bahwa yang dimohonkan dalam perkara ini adalah pemaknaan untuk memperjelas tentang Pasal salah satu poin syarat pencalonan, itu saja dimaknai," jelasnya.
Arsul menambahkan bahwa MK bukan de juris dari lembaga peradilan lain ataupun lembaga lain. Kalau pun ada de juris, itu adalah pembentuk Undang-Undang yakni DPR dan Presiden.
"Jadi saran yang kedua adalah sebaiknya tidak dikaitkan. Kenapa, meskipun itu sebagai sebuah fakta ada putusan yang lain tetapi Mahkamah Konstitusi juga tidak bisa tergantung ada atau tidaknya putusan lain. Itu yang perlu pemohon ingat," lanjut Arsul Sani.
Judul Gugatan Tidak Lazim dan Tidak Etis
Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga menilai bahwa judul gugatan yang dilayangkan Aufaa Luqmana Re A tidak lazim dan jauh dari etika.
Dia berharap pemohon dapat mempertimbangkan untuk mengubah judul dari permohonan tersebut.
"Permohonan itu bagaimanapun harus memenuhi unsur kepatutan, kewajaran, dan kesopanan. Ini kalau gini nih ya setelah kepada Ketua Mahkamah Konstitusi perihal ada heading Kaesang dilarang jadi gubernur ini tidak memenuhi kaidah-kaidah kepatutan, kaidah-kaidah kepantasan, dan itu tidak ada dan itu tidak lazim," ujar Arief.
Arief meminta agar judul tersebut dihapus karena bersifat provokatif dan tidak pantas dalam konteks hukum.
"Supaya dihapus, ini provokatif, tidak boleh permohonan begini. Seolah-olah memprovokasikan orang Indonesia atau memprovoksi hakim supaya memutus seperti apa yang diinginkan ini nggak bener ini," imbuhnya.
Sebagai masyarakat yang tinggal di Indonesia, Arief menjelaskan bahwa berhukum harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, termasuk soal kepatutan dan etika hukum yang baik.
Artikel Terkait
MK Tolak Gugatan PPP, Suara Pileg 2024 Tetap ke Partai Garuda, Simak Putusan Lengkapnya di Sini!
MK Menolak Gugatan PDIP Terhadap PAN Di Dapil Kalsel II, Detail Keputusan Dan Dampaknya
MK Putuskan Pileg DPD Sumbar Diulang, Irman Gusman Kembali Berpeluang
Bawaslu Tegaskan Pengawas Pemilu Untuk Waspada Pelanggaran Saat Melaksanakan Putusan MK, Menjaga Integritas Dan Netralitas ASN
NCW Bongkar Sosok Wanita Misterius di Kasus Korupsi Timah, Inisial MK atau MT