Kejaksaan Agung Periksa Enam Saksi Terkait Kasus Korupsi Komoditas Emas 2010-2022, Libatkan Pejabat dan Staf PT Antam Tbk

photo author
- Rabu, 24 Juli 2024 | 11:35 WIB
Kejagung periksa enam saksi dalam kasus korupsi komoditas emas PT Antam Tbk.  (Ist)
Kejagung periksa enam saksi dalam kasus korupsi komoditas emas PT Antam Tbk. (Ist)

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan semua fakta terungkap secara jelas dan lengkap.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, kasus ini melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh tersangka HN dan beberapa tersangka lainnya, yaitu TK, DM, AH, MA, dan ID.

Mereka diduga melakukan aktivitas ilegal dengan melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam pada logam mulia milik swasta, yang seharusnya hanya dilakukan untuk kegiatan resmi PT Antam.

Selama periode 2010—2022, tercatat ada sekitar 109 ton logam mulia dengan berbagai ukuran yang dicetak secara ilegal.

Baca Juga: Cak Imin Tegaskan PKB Tidak Akan Umumkan Bakal Calon Kepala Daerah pada Harlah Ke-26

Logam-logam tersebut kemudian diedarkan di pasar bersamaan dengan produk logam mulia resmi dari PT Antam.

Akibat tindakan tersebut, pasar logam mulia PT Antam mengalami kerugian yang signifikan, karena produk ilegal ini menggerus pangsa pasar logam mulia yang sah.

Kasus ini bukan hanya menyoroti masalah internal di PT Antam, tetapi juga berdampak besar pada pasar logam mulia secara keseluruhan.

Dengan adanya logam mulia yang beredar di pasar tanpa izin dan dengan merek yang tidak sah, kepercayaan konsumen terhadap produk PT Antam terpengaruh.

Baca Juga: Cak Imin Bahas Arah Politik Partai NasDem di Mukernas PKB, Dukung Anies Baswedan Sebagai Cagub DKI di Pilkada 2024

Hal ini bisa mengakibatkan kerugian finansial yang besar bagi perusahaan dan mempengaruhi reputasi mereka di industri.

Pihak Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan adil, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan pertanggungjawaban yang sesuai dengan hukum. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X