Kejagung Beberkan Kronologi Terbongkarnya Korupsi di PT Antam, 12 Tahun Turun Temurun Penyelewengan Terungkap

photo author
- Jumat, 31 Mei 2024 | 14:04 WIB
Kejagung mengungkap korupsi 12 tahun di PT Antam dengan enam tersangka. Kerugian 109 ton emas, pengawasan ketat diperlukan. (X @Mdy_Asmara1701 dan instagram @ngomonginuang)
Kejagung mengungkap korupsi 12 tahun di PT Antam dengan enam tersangka. Kerugian 109 ton emas, pengawasan ketat diperlukan. (X @Mdy_Asmara1701 dan instagram @ngomonginuang)

HUKAMANEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi besar-besaran yang melibatkan tata niaga logam mulia di PT Aneka Tambang (Antam) selama periode 2010-2022.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di Indonesia, dengan enam pejabat PT Antam ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini dimulai dengan pemeriksaan intensif terhadap empat saksi, yang akhirnya mengarah pada penetapan enam tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, menjelaskan bahwa keenam tersangka tersebut merupakan mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam pada berbagai periode antara 2010 hingga 2022.

Baca Juga: Kejaksaan Tetapkan 22 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Timah dengan Kerugian Rp300 Triliun

Keenam tersangka yang berinisial TK, DM, HM, AH, MAA, dan ID, masing-masing menjabat sebagai GM pada periode yang berbeda.

TK menjabat dari 2010-2011, DM dari 2011-2012, HM dari 2013-2017, AH dari 2017-2019, MAA dari 2019-2021, dan ID dari 2021-2022.

Dari keenam tersangka tersebut, empat di antaranya telah ditahan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

TK ditahan di Rutan Pondok Bambu, sementara HN, MA, dan ID ditahan di Rutan Salemba.

Baca Juga: Duet Budi-Kaesang Jelang Pilkada Jakarta, Yakin Bisa Sesukses Pilpres 2024?

Penyelidikan awal dimulai dari sebuah surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 10 Mei 2023.

Setelah hampir setahun dilakukan penyidikan, Kejagung menemukan bahwa praktek korupsi ini telah berlangsung selama 12 tahun, dengan total 109 ton emas yang disalahgunakan.

Skema korupsi ini melibatkan pelekatan merek Logam Mulia (LM) Antam secara ilegal pada logam mulia milik swasta.

Menurut Kuntadi, para tersangka menyalahgunakan kewenangan mereka untuk melakukan aktivitas ilegal seperti peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia tanpa kontrak kerja yang sah.

Baca Juga: Perkenalan Nayunda Dengan SYL, Dimulai Dari Pengenalan Oleh Muhammad Hatta, Pesan WhatsApp Berupa Stiker hingga Diajak Makan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Kejagung RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X