Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Bantah Terlibat Korupsi DJKA, Janji Penuhi Panggilan KPK

photo author
- Sabtu, 20 Juli 2024 | 18:00 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bantah terlibat korupsi DJKA, minta maaf karena tidak bisa hadir dalam panggilan KPK.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bantah terlibat korupsi DJKA, minta maaf karena tidak bisa hadir dalam panggilan KPK.

"Kami akan hadir, karena kami sejak awal punya komitmen yang sangat besar, terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," tambah Hasto.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap Hasto dalam kapasitasnya sebagai konsultan, bukan sebagai petinggi partai politik.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Hasto Kristiyanto, Konsultan," ujar Tessa.

Tessa menyebut bahwa tempat terjadinya dugaan pidana kasus ini ada di Jawa Timur.

Baca Juga: Ridwan Dhani Mantan Aspri Prabowo Resmi Diusung Gerindra Maju Pilkada Bandung 2024, Yuk Kenali Sosoknya!

Meskipun demikian, Tessa belum menjelaskan Hasto akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka yang mana.

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA, Kementerian Perhubungan, yang diduga terjadi di banyak titik pembangunan jalur kereta, baik di Jawa Bagian Tengah, Barat, Timur, Sumatera, dan Sulawesi.

Kasus di DJKA diawali dengan perkara PT Istana Putra Agung (IPA) yang melibatkan Dion Renato Sugiarto, yang menyuap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang, Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang, Putu Sumarjaya.

Baca Juga: Erick Thohir Resmi Angkat Fauzi Baadilla Jadi Komisaris Independen PT Pos Indonesia

Perkara ini kemudian berkembang hingga proyek-proyek pembangunan di Jawa Barat, Sumatera, dan Sulawesi.

Suap yang diberikan bervariasi, mengacu pada persentase dari nilai proyek yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar.

Dengan adanya bantahan dari Hasto Kristiyanto, publik kini menunggu kelanjutan proses hukum dan hasil pemeriksaan KPK terkait kasus ini. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X