Nggak Main-main! KPK Bakal Usut Tuntas Kasus SYL, Surya Paloh Siap-siap Pasang Sabuk Pengaman

photo author
- Jumat, 19 Juli 2024 | 12:30 WIB
KPK siap selidiki dugaan keterlibatan Surya Paloh dalam kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo, menunjukkan komitmen tanpa pandang bulu. (Instagram @suryapaloh.id)
KPK siap selidiki dugaan keterlibatan Surya Paloh dalam kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo, menunjukkan komitmen tanpa pandang bulu. (Instagram @suryapaloh.id)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka tidak akan memandang bulu dalam mengusut kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

KPK berkomitmen untuk mengungkap kebenaran tanpa ada tekanan politik atau kepentingan pribadi.

Kasus ini bermula ketika SYL diduga terlibat dalam korupsi dengan nilai fantastis sebesar Rp44,5 miliar.

Dalam upaya untuk meringankan tuduhan terhadap kliennya, kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, menyebutkan beberapa kegiatan non-pemerintahan yang diduga menggunakan anggaran dari Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Malem Ini Teguh Prakosa Bakal Resmi Jadi Wali Kota Surakarta! Gibran Rakabuming Raka Mundur, Pelantikan Digelar di Semarang!

Salah satu kegiatan tersebut adalah proyek green house milik Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

Selain itu, Surya Paloh juga dikaitkan dengan beberapa proyek izin impor di Kementerian Pertanian.

KPK membuka peluang untuk memeriksa Surya Paloh jika diperlukan dalam penyidikan kasus ini.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa lembaga antirasuah ini tidak akan ragu untuk memanggil saksi-saksi yang terkait jika hal tersebut mendukung pembuktian pengusutan perkara yang sedang ditangani.

Baca Juga: SIMAK! Inilah Alasan-Alasan Gugatan Cerai Tidak Dikabulkan, Bisa Ditolak Oleh Pihak Suami?

“Apabila itu mendukung untuk pembuktian pengusutan perkara yang ditangani, penyidik tidak akan segan-segan untuk memanggil saksi-saksi yang terkait,” kata Tessa pada Rabu, 17 Juli 2024.

Namun, Tessa menekankan bahwa keputusan untuk memanggil dan memeriksa saksi adalah kewenangan para penyidik dalam kasus TPPU SYL.

Hal ini termasuk ada atau tidaknya petunjuk keterkaitan antara Surya Paloh dengan tindak pidana yang dilakukan oleh SYL.

“Jadi apakah itu akan dimintai keterangan, perkara tersebut tentunya kembali lagi kewenangan penyidik menilai kebutuhannya,” tambahnya.

Baca Juga: Bebas Korupsi Dimulai dari Desa! KPK Ajak Masyarakat Pedesaan Jadi Ujung Tombak Perubahan untuk Masa Depan yang Bersih dan Berintegritas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X