KPK Minta 6.969 Caleg Terpilih Lapor LHKPN Segera, Hanya 13.493 dari 20.462 Caleg yang Sudah Lapor

photo author
- Jumat, 19 Juli 2024 | 13:30 WIB
KPK minta 6.969 caleg terpilih lapor LHKPN sebelum pelantikan.  (inspektorat.jayawijayakab.go.id)
KPK minta 6.969 caleg terpilih lapor LHKPN sebelum pelantikan. (inspektorat.jayawijayakab.go.id)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pentingnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam pemilu terbaru.

Saat ini, tercatat ada 6.969 caleg terpilih yang belum melaporkan harta kekayaan mereka.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dari total 20.462 caleg terpilih, hanya 13.493 yang sudah menyampaikan laporan LHKPN mereka.

Padahal, pelaporan LHKPN ini merupakan syarat mutlak untuk proses pelantikan calon anggota legislatif terpilih.

Baca Juga: Malem Ini Teguh Prakosa Bakal Resmi Jadi Wali Kota Surakarta! Gibran Rakabuming Raka Mundur, Pelantikan Digelar di Semarang!

Kenapa LHKPN Penting?

LHKPN adalah alat penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

Dengan laporan ini, masyarakat dapat melihat sejauh mana kekayaan yang dimiliki oleh para pejabat publik, termasuk caleg yang baru terpilih.

Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: SIMAK! Inilah Alasan-Alasan Gugatan Cerai Tidak Dikabulkan, Bisa Ditolak Oleh Pihak Suami?

Apa Kata KPK?

Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa data mengenai caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN mengacu pada data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPK mendesak agar para caleg segera melaporkan LHKPN mereka untuk memastikan kelancaran proses pelantikan.

"Kami mendorong para calon anggota legislatif terpilih untuk segera melapor LHKPN," ujar Tessa dalam keterangan resminya, Kamis, 18 Juli 2024.

Baca Juga: Bebas Korupsi Dimulai dari Desa! KPK Ajak Masyarakat Pedesaan Jadi Ujung Tombak Perubahan untuk Masa Depan yang Bersih dan Berintegritas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X